OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Mencegah terjadinya Karhutla, anggota Polsek Belitang III, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, pada Sabtu (25/03/2023) melaksanakan patroli antisipasi.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kapolsek Belitang III Iptu DR. (C) Jhoni Albert, SH, MSi, MH, MM, mengatakan personil Polsek Belitang III melakukan patroli antisipasi Karhutla serta memberikan himbauan kepada masyarakat.
“Kegiatan patroli ini dilaksanakan dengan sasaran menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan, lahan dan kebun,”terangnya.
Dia juga menyampaikan bahaya Karhutla dan dampak yang akan dirasakan oleh warga diantaranya gangguan pernapasan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) akibat asap yang keluar dari pembakaran tersebut. Sehingga d ada sanksi hukum yang akan diberikan bagi pelaku pembakar hutan dan lahan.
Selain itu juga disampaikan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,”terangnya.
"Kami berharap kepada masyarakat apabila akan membuka lahan pertanian, jangan dengan cara membakar,”terangnya.