OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Okta Apriyansyah alias Rian (28) warga Desa Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang, OKU Timur, harus berurusan dengan hukum, lantaran telah mencuri satu karung baju di Toko.
Tersangka Rian diciduk anggota Unit Pidum, Sat Reskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel pada Minggu (26/03/2023). Penangkapan terhadap tersangka dipimpin Kanit Ipda Rozi.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH, pada Kamis (29/03/2023) mengatakan, tersangka Rian terlibat dalam aksi pencurian satu karung baju di toko milik korban Faisal (43) warga Dusun II Desa Srikaton Kecamatan Buay Madang Timur.
Berdasarkan laporan korban Faisal sesuai
LP-B / 23 / VI / 2015/ SUMSEL/ OKUT / SEK. BMD, tanggal 01 Juni 2015. Anggota Unit Pidum melakukan penyelidikan. Berkat kesigapan anggota di lapangan akhirnya tersangka rian berhasil diciduk,katanya.
Tersangka dalam menjalankan aksi pembobolan toko bersama tersangka Zk, dengan cara merusak pintu belakang toko secara bersama- sama setelah itu tersangka mengambil satu karung baju yang di bawa ke rumah tersangka Zk dan baju hasil curian tersebut dibagi sesama tersangka baju tersebut dipakai sehari- hari.
Aksi pencurian baju itu terjadi pada Senin 16 Maret 2015 di toko korban yang di Desa Srikaton, korban kehilangan satu karung baju dengan kerugian Rp 10 juta. Selain berhasil membekuk tersangka polisi berhasil menyita barang bukti
satu helai baju kaos oblong berwarna biru bermerek wrangler, satu helai celana jeans berwarna abu - abu bermerek levis.
"Tersangka berhasil ditangkap setelah anggota kita melakukan penyelidikan yang cukup panjang,"imbuhnya.