loader

Polsek BP Peliung Gelar Razia dan Sampaikan Imbauan ke Toko Obat, Apotek dan Minimarket

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Dalam rangka mengantisipasi bererdarnya penjualan obat syirup yang mengandung dietilon glikol dan etilen glikol, yang dilarang beredar. Anggota Polsek BP Peliung, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, pada Sabtu (01/04/2023) melakukan razia dan himbauan kepada pemilik toko obat dan apotek.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kapolsek BP Peliung Iptu Andi Wijaya, Amd, SH, mengatakan, razia tentang larangan penjualan obat syirup yang mengandung dietilon glikol dan etilen glikol, terus dilakukan pihaknya tujuannya untuk mencegah jangan sampai obat yang dilarang edar ini dijual oleh pemilik toko obat, apotek dan minimarket.

Razia dan himbauan dilaksanakan oleh Aiptu Dedi Hariyanto,  SH, Bripka Manlawi, Bripka Richat Afandi Sitompul. Setelah sering dilakukan razia dan disampaikan himbauan sekarang tidak ada toko obat, apotek maunpun menimarket di wilayah Polsek BP Peliung yang menjual syirup yang mengandung dietilon glikol dan etilen glikol,tambahnya.

"Pemilik toko obat, apotek, minimarket selalu kita ingatkan agar tidak menjual obat yang dilarang beredar,"ungkapnya.

Karena jika ketahuan menjual obat yang dilarang edar akan  ada sanksi yang diterima oleh siapapun yang melakukannya,tegasnya.

Share

Ads