PALEMBANG, GLOBALPLANET - Viral Seorang pengendara sepeda motor ditilang anggota Satlantas Polrestabes Palembang saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman Palembang tepatnya di Pos Lantas Cinde. Video penilangan tersebut viral di media sosial aku Facebook atas nama Mashun, pada Sabtu (8/4/2023).
Dalam video berdurasi 2 menit 15 detik, terlihat pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX diduga melanggar lalu ditilang oleh anggota Satlantas Polrestabes di Pos Lantas depan pasar Cinde.
Pengendara tersebut lalu diajak masuk kedalam pos Lantas oleh anggota Satlantas diminta untuk membayar denda sebesar Rp 150 ribu.
Anggota Satlantas tersebut terlihat meminta bukti pelanggaran yang sebelumnya diduga telah dikenakan terhadap pengendara tersebut. Saat itu juga terlihat pengendara tersebut memberikan uang senilai Rp 150 ribu.
Dari percakapan antara keduanya, pengendara tersebut diduga ada beberapa pelanggaran yang dilakukan.
"Yasudah kami bantu di SIM bae,"ujar anggota Polantas tersebut.
Polisi itu juga mengatakan kepada pelanggar untuk segera memperbaharui STNK kendaraannya yang sudah mati.
Setelah selesai memberikan uang kepada polisi tersebut, pria itu kemudian keluar dari pos tersebut.
"Rp 150 kito keno dendo, Palembang bos keras ini bos,"celetuk pengendara itu.
Di akhir video hanya terlihat pengendara siap-siap melanjutkan perjalanan dan anggota Polantas keluar sebentar untuk mengambil barang-barang di jok motornya.
Menanggapi video viral tersebut Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama menjelaskan uang Rp 150 ribu yang diserahkan pengendara motor kepada anggotanya adalah untuk disetor ke Briva karena yang bersangkutan tidak bisa menghadiri sidang.
"Karena rumahnya jauh di Tanjung Raja, sehingga pengendara motor itu tidak bisa menghadiri sidang dan membayar tilang online karena tidak ada ATM BRI akhirnya dia minta tolong anggota agar membantu membayar atau memasukkannya ke Briva, " ujar Rendy saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).
Anggota Polantas tersebut membantu menolong pengendara motor yang ditilang dengan membayarkan uang dari pengendara tersebut denda Briva ke BRI dengan nomor briva 229550050263118 sebesar Rp 151 ribu.
Anggota yang menilang sudah menjalankan tugasnya dengan membayarkan uang dari pengendara motor itu ke Briva BRI, " tegasnya.
Dijelaskan Rendi, kronologi kejadian sekitar pukul 15:30 WIB pada Sabtu (8/4/2024). Anggota menghentikan sebuah kendaraan jenis Jupiter MX warna biru dengan BG 2911 BQ. Karena kendaraan tersebut menggunakan knalpot racing brong.