MASYARAKAT - Provinsi Sumatera Selatan sudah tidak bisa menikmati siaran televisi (TV) analog lagi.
Per jumat(31/3/2023) dini hari pukul 00:01 WIB, siaran TV Analog di wilayah Sumsel sudah matikan oleh pemerintah.
Program penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) ini memang sudah direncanakan sejak lama.
Masyarakat diminta segera beralih menggunakan siaran televisi digital dengan menggunakan alat Set Top Box (STB) atau televisi yang sudah mendukung teknologi digital DVB T2.
Penghentian siaran televisi analog, berlaku untuk wilayah :
Sumatera Selatan - 1 meliputi Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Sumatera Selatan - 2 Kabupaten Musi Banyuasin
Sumatera Selatan - 3 Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Empat Lawang, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Lubuk Linggau
Sumatera Selatan - 4 Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Kota Prabumulih
Sumatera Selatan - 5 Kabupaten Lahat, Kota Pagar Alam
Sumatera Selatan - 6 Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Dengan dimatikannya siaran televisi analog dan migrasi ke siaran televisi digital. Masyarakat dapat menikmati siaran televisi dengan kualitas gambar yang bersih, suara yang jernih, dan teknologi canggih secara gratis. Penghentian siaran televisi analog merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.
Penulis: Amelia Agustini
MahasiswI FISIP Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang
Disclaimer: Isi artikel tanggung jawab penulis










