OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Anggota Sat Res Polres OKU Timur, Polda Sumsel pada Kamis (13/04/2023) pukul 08.00 Wib, berhasil membekuk tersangka Alfonso Sandro Romano (36) warga Desa Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur, OKU Timur.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada rumah di Desa Tebat Sari, Kecamatan Martapura, OKU Timur, diduga sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkotika jenis ganja.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ujang Abdul Azis, mengatakan, setelah mendapat informasi yang cukup berharga, anggota Sat
Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Setelah didapat informasi yang akurat kemudian dilakukanlah penggrebekan di rumah tersebut dan didapati tersangka Alfonso Sandro Romano yang sedang tidur didalam kamar rumah tersebut.
Setelah berhasil membekuk tersangka Alfonso anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur melakukan pemeriksaan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas putih dengan berat bruto 6, 04 gram yang terletak di belakang rumah pelaku dan satu buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik serta pipet plastik dan satu buah pirek kaca yang terletak di belakang pintu kamar rumah pelaku,katanya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka sampai.sekarang masih menjalani pemeriksaan oleh anggota kita,"tambahnya.