PALEMBANG, GLOBALPLANET - Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengungkap peredaran Narkotika dengan menangkap seorang kurir Sabu di rumah kontrakannya, Sabtu (15/4/23) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Pertahanan, Lorong Perjuangan 3, Kecamatan SU I, Palembang.
Dengan barang bukti (BB) tiga paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 548 gram, tersangka berinisial FS (53) tidak bisa mengelak lagi dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan saat proses penangkapan pelaku ditangkap ketika sedang duduk di rumah kontrakannya.
"Pelaku diamankan sedang duduk, kemudian oleh anggota langsung dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapatkan barang bukti (BB) Sabu," katanya, Senin (17/4/23).
Lanjutnya, pelaku diamankan berkat informasi yang didapatkan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang. "Dari keterangan tersangka bahwa Sabu didapatnya dari pelaku Rudi melalui perantara pelaku Jon pada Kamis (13/4) sekira pukul 13.00 WIB, di rumah makan Duta Selera Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau," jelas Kombes Pol Haryo.
Lebih jauh dikatakannya, bahwa pelaku Jon merupakan teman satu sel tersangka FS di Riau dengan kasus yang sama yakni Narkoba. "Untuk biaya ke Palembang sendiri dibiayai oleh pelaku Jon, kemudian dari keterangan pelaku bahwa dia tiba di Palembang pada Sabtu (15/4) sekira pukul 01.00 WIB," ujarnya.
Sambung Kombes Pol Haryo menuturkan tersangka ke Palembang menumpang Bus Rapi selama di perjalan Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan didalam tas yang dipakai tersangka. Dan barang ini sendiri akan diberikan kepada orang bernama Awi.
"Barang bukti yang anggota kita amankan yakni Sabu 548 gram, satu buah tas sandang warna Biru, satu unit handphone merek Strawberry ST 77 warna hitam beserta nomor Sim Card dan satu potong celana panjang Jeans warna Biru," bebernya.
Masih katanya, Atas ulahnya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana Hukuman Mati, Pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebanyak Rp10 Miliar.
Sementara tersangka FS mengakui perbuatannya dan berdalih mendapatkan upah untuk satu kali antar sebesar Rp3 juta.
"Satu kali antar saya mendapatkan upah Rp3 juta bila berhasil mengantar Narkotika jenis Sabu ini kepada orang yang bernama Awi, dan baru pertama kali ini mengantar narkoba," katanya.