loader

Ribuan Narapidana di Sumatera Selatan Mendapat Remisi dan 46 di Antaranya Langsung Bebas 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kebahagian perayaan Idul Fitri 1444 H juga dapat dirasakan para narapidana yang sedang menjalani hukuman. Tercatat Negara telah memberikan 9.561 Remisi Khusus (RK) diberikan kepada narapidana dari 20 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Wilayah Sumatera Selatan.

Bahkan, sebanyak ribuan remisi yang diberikan tersebut, ada 46 diantaranya mendapatkan remisi bebas atau disebut dengan Remisi Khusus dua (RK II). 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya mengungkapkan pemberian remisi tersebut berdasarkan sikap warga binaan selama menjalani masa tahanan. "Perlu dicatat, mereka yang mendapat remisi merupakan hasil dari sikap dan perilaku warga binaan itu sendiri," ujarnya, Sabtu (22/4).

Lanjutnya, mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan hadiah dari Negara kepada warga binaan pada hari raya Idul Fitri 1444 H. "Ini hadiah dari Negara karena kepatuhan warga binaan selama berada di lapas ataupun rutan," jelasnya.

Lebih jauh dikatakan bahwa pada Tahun 2023  pemberian remisi dilakukan secara digital. Bagi warga binaan yang sudah memenuhi syarat mendapatkan remisi akan otomatis terdaftar sebagai penerima remisi. "Secara otomatis, jadi tidak perlu diusulkan lagi, semuanya sudah canggih," katanya.

Joko Prayitno (30), warga binaan yang mendapat remisi bebas sangat bersyukur, "Saat diberi tau dapat remisi bebas saya masih tidak menyangka," ungkapnya.

Lanjut dia akan berubah menjadi lebih baik lagi setelah keluar nanti. Dan akan berbuat hati - hati setiap bertindak. "Selama didalam penjara saya banyak mendapat pelajaran dan pengalaman, dulu masuk penjara dalam perkara berkelahi," katanya. 

Share

Ads