loader

Truk dan Tronton Dilarang Masuk Palembang di Siang Hari

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pemprov Sumsel bersama tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, TNI/Polri melakukan penertiban terhadap angkutan barang dengan muatan kapasitas besar mulai dari jenis truk dan tronton yang akan Kota Palembang di luar jalan operasional. Diketahui, truk dan tronton hanya boleh masuk dalam Kota Palembang di malam hari mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor :  36 Tahun 2019  Tentang Pengaturan Rute Angkutan Barang. 

Menindaklanjuti Perwali tersebut, Dishub Sumsel bersama Dirlantas, Kasatlantas dan Polisi Militer melakukan sosialisasi di sejumlah ruas jalan yang biasa dilewati angkutan barang dalam Kota Palembang.. 

“Kita sampaikan pada pengemudi angkutan barang sesuai dengan Perwali Nomor 36 Tahun 2019. Angkutan barang hannya bisa  beroperasi dari jam 9 malam hingga jam 6 pagi.  Di luar itu mereka tidak boleh beroperasi masuk dalam Kota Palembang,” Kabid Angkutan Jalan Fansyuri Dishub Sumsel, Rabu (3/5/2023).

Lebih lanjut Fansyuri menegaskan aktivitas melanggar yang dilakukan pengemudi angkutan barang jenis truk bertonase besar di luar jam operasional selama ini berdampak keresahan pengguna jalan lainnya.

“Kenyataan dilapangan memang banyak sopir angkutan barang ini yang tidak mengindahkan jam opersional. Karena itu  kita cek di lapanga, kita lakukan sosialisasi dan penertiban kembali,” tambahnya.

Fansyuri menyebut dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang angkutan jalan, ketika terjadi pelanggaran ada penindakan. “Penindakannya bisa berupa penilangan, atau juga sampai penundaan perjalanan, bahkan jika membahayakan dari sisi keselamatan, kendaraannya bisa dikandangkan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pengecekan pihaknya dilapangan lanjut  Fansyuri, sebagian besar pengemudi truk sudah mengetahui jalan operasional mereka namun mereka tetap melanggar.

Sebelumnya Gubernur Sumsel H Herman Deru akan mengambil sikap tegas akan mengandangkan angkutan jenis truk dan tronton yang melanggar aturan melintas dalam kota Palembang di saat jam sibuk serta memarkirkannya di badan jalan sehingga kerap  menyebabkan kemacetan.

"Tadi sudah dirapatkan dengan melibatkan semua seluruh stekholder transportasi termasuk Pelindo.  Kita mengambil sikap tegas bagi yang melanggar akan kita kandangkan," tegas Herman Deru, Selasa (2/5) di Palembang

Share

Ads