PALEMBANG, GLOBALPLANET - Setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 lebih oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Lina Mukherjee hanya wajib lapor atau tahanan luar.
"Lantaran yang bersangkutan tidak berdomisili di Sumsel, agar cepat yang bersangkutan nanti hanya wajib lapor. Karena tidak dilakukan penahanan yang bersangkutan memiliki penyakit maag akut," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto. Kamis (3/5/23).
Meski begitu, Agung mengingatkan tersangka ke depannya agar kooperatif wajib memenuhi dipanggil dalam proses penyidikan.
"Proses penyidikan masih terus berjalan pelapornya juga sudah kami hubungi. Kasus ini akan kami hentikan apabila ada pencabutan laporan dari pelapor. Namun apabila tidak ada maka kasus akan kami serahkan ke JPU diproses ke Pengadilan," ungkapnya.
Ditegaskan, Agung pihaknya juga mengingatkan tersangka apabila masih melakukan perbuatan mengupload konten yang menimbulkan kegaduhan dimasyarakat ataupun menyerang kelompok ataupun agama tertentu kepolisian tidak akan ragu untuk menindak tegas bahkan menahan tersangka.
"Di hadapan kami tersangka LM berjanji dia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan sudah mengakui kesalahannya.
Diketahui Lina Mukherjee datang memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Rabu pagi didampingi kuasa hukumnya. Lina yang mengenakan baju hijau tosca yang dipadukan jeans putih. Lina langsung memasuki gedung Subarkah tanpa memberikan komentar kepada wartawan yang sudah menunggunya.
"Terima kasih ya, saya kedalam dulu," kata Lina sambil menyimpuhkan kedua tangannya dihadapan wartawan.