PALEMBANG, GLOBALPLANET - Belum sampai 1 X 24 jam pelaku pembunuhan terhadap korban Kader (70) petani warga Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, ditangkap Sat Reskrim Polres Empat Lawang.
Ironisnya, pelaku sadis bernama Jon Kanedi (50) merupakan anak kandung korban sendiri. Menghabisi ayah kandungnya dengan menusukkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau.
Peristiwa tersebut terjadi persis dibawah rumah tersangka di Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sabtu (6/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Usai menghabisi ayah kandungnya tersangka melarikan diri dan bersembunyi menuju Sungai Air Selimang, namun berkat kesigapan Sat Reskrim Polres Empat Lawang langsung dipimpin Kasat Reskrim, AKP Tohirin berhasil menangkapnya, Sabtu (6/5) sekira pukul 18.00 WIB.
"Benar tersangka pembunuh ayah kandung sudah diamankan ke Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim, Sabtu (6/5) malam.
AKP Tohirin mengatakan kronologi pembunuhan berawal korban yang mencari telur ayam disekitar rumah pelaku dan bertemu dengan pelaku. Korban kemudian bertanya kepada pelaku "yang mana telur ayam yang panas dan dingin" dan dijawab pelaku tidak tau.
"Pengakuan pelaku kepada anggota kami, bahwa kemudian korban langsung marah - marah dan berkata kasar, membuat pelaku tidak terima dan marah hingga terjadi pembunuhan dengan menusukkan pisau ke sejumlah bagian di tubuh korban," jelas AKP Tohirin.
Akibatnya korban alami luka di bagian : luka di bagian dada tengah, di bagian bawah puting dada sebelah kiri, luka tusuk dari ketiak bagian depan tangan kiri tembus ke belakang, luka di pergelangan tangan sebelah kiri, luka terkelupas di jari telunjuk tangan kanan, luka di paha atas sebelah kiri dan tembus ke belakang paha.
"Tersangka langsung melarikan diri kearah Sungai, namun hasil penyelidikan diketahui keberadaan persembunyian dan langsung kita amankan. Ikut juga diamankan barang bukti (BB) berupa 1 helai baju kaos warna putih berkerah biru, 1 helai celana pendek warna merah, dan 1 buah cangkang terlur," kata AKP Tohirin.
Saat ini tersangka sedang diperiksa lebih lanjut terkait perbuatannya menghabisi ayah kandungnya sendiri. "Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana ancaman penjara paling lama lima belas tahun," pungkasnya