OKI, GLOBALPLANET - Dilema adanya 48 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang merangkap sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
KPU OKI menilai pihak dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI tidak tegas dalam menentukan sikap terkait 48 PNS P3K yang merangkap jabatan sebagai anggota PPK dan PPS di KPU OKI.
Ketua KPU Kabupaten OKI, Deri Siswandi melalui Divisi Sosialisasi Pemilihan dan Partisipasi Masyarakat Muhammad Aknan mengatakan, pihaknya menilai bahwa ketidaktegasan dalam bersikap untuk mengalami kesimpulan memecat 48 PNS P3K yang menjadi penyelenggara pemilu untuk tahun 2024 mendatang.
“Harusnya mereka yang memecat kalau mereka tegas, yang punya aturan mereka pihak BKPP. Jika kami tidak ada aturan yang melarang pegawai menjadi penyelenggara pemilu. Nah merekakan ada aturannya. Kalau tegas persoalan ini sudah lama selesai. ” kata Aknan.
Menurut Aknan, pihaknya bahkan sudah lama menyerahkan daftar nama-nama PNS P3K ke BKPP Kabupaten OKI. Tidak hanya itu KPU telah memfasilitasi pertemuan antara PNS P3K dengan BKPP, lebih lanjut ketegasan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut sepenuhnya ada di BKPP.
“Namun mereka tidak datang hanya mengirimkan surat saja, karena perjanjian kerja mereka dengan BKPP. Dimana salah satu pointnya tidak boleh bekerja di tempat lain. Nah gampang tinggal panggil saja pegawai P3K suruh pilih mana. Kalau masih tetap mau jadi PPK atau PPS pihak BKPP harusnya berani mengambil tindakan, bukannya kami.” tegasnya.
Lanjutnya, Aknan yakin seratus persen, jika pihak dari BKPP OKI bersikap tegas dapat dipastikan para PNS P3K akan memilih salah satu.
“Tapi inikan tidak dilakukan oleh BKPP, jadi tolong kejar ke BKPP persoalan ini. ” tandanya.
Sebelumnya, Kepala BKPP Kabupaten OKI Mauliddini pernah menegaskan, jika PNS P3K tetap ingin rangkap jabatan, maka memilih salah satu.
“Pilih salah satu mau jadi P3K atau PPS dan PPK. ” kata Deni.
Sementara itu, Sekretaris BKPP Kabupaten OKI, Fredi justru menilai pihak KPU tidak punya tata krama karena tidak izin terlebih dahulu dengan pihaknya.
“Harusnya mereka yang suwon dengan kami, mereka itukan pinjam pegawai kami untuk menjadi penyelenggara dalam pemilihan umum. Ini jelas tidak punya tata krama.” ujar Fredi.
Dikatakan Fredi, pihaknya sejak awal sudah mengirim surat edaran jika PNS P3K tidak boleh mendaftar jadi PPK dan PPS.
"Harusnya waktu perekrutan, KPU bisa memverifikasi. Ini kan memang sengaja membuat kegaduhan. Apalagi kata dia, ada lagi P3K yang lulus untuk pelantikan Juni ini." tandasnya. (