loader

Menanggapi Statement Lina Mukherjee, Pelapor Meminta Penyidik Mencabut Penangguhan Penahanan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kasus penistaan agama oleh TikToker Lina Mukherjee yanh memakan babi dengan baca bismillah. Pelapor meminta penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mencabut penangguhan penahan terlapor.

Sapriadi menganggap statmen blunder Lina Mukherjee yang mengatakan bahwa ia hanya wajib lapor melalui video call dapat menurunkan wibawah hukum di Indonesia.

"Dia memberikan statmen-statmen yang blunder bahwasanya hanya wajib lapor cukup melalui video call," terang dia, Senin (8/5/2023).

Padahal, kata Sapriadi, penyidik mengatakan bahwa telah memberikan surat wajib lapor terhadap Lina Mukherjee.

"Tadi disampaikan bahwa Lina Mukherjee wajib lapor setiap hari kamis setiap pukul 10.00 WIB. Surat wajib lapor pun telah diberikan ke Lina Mukherjee," ungkapnya.

Artinya statmen Lina Mukherjee wajib diluruskan demi menjaga wibawah hukum di Negara Indonesia.

"Kami menghimbau kepada terlapor untuk menghentikan statmen-statmen yang mengarah ke fitnah untuk mengarahkan dia sebagai korban. Padahal dia adalah terlapor," ujar dia.

Sementara terkait permintaan maaf Lina Mukherjee setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel, menurut Sapriadi, permintaan maaf Lina Mukherjee sudah terlambat.

"Ketika sudah menjadi tersangka dan meminta maaf itu telah terlambat. silahkan proses hukum ini tetap berjalan, kami tidak ada tendensi apa pun," terang dia.

Sebelumnya, Lina Mukherjee sesumbar di media sosialnya bahwa ia hanya wajib laporan melalui vidio call.

Vidio pernyataan Lina Mukherjee itu pun viral di media sosial dan mendapat respon yang beragam. 

Share

Ads