PEMILIHAN - umum atau pemilu adalah proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik di lembaga pemerintahan yang ada di Indonesia atau negara yang memakai system demokrasi. Jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari jabatan presiden/eksekutif, wakil rakyat/Lembaga legislatif di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemilihan Umum diselenggarakan setiap 5 tahun sekali.
Syarat untuk bisa mengikuti pemilihan umum yaitu harus seorang Warga Negara Indonesia dan berusia minimal 17 tahun keatas sesuai dengan UU No. 7 pasal 348-350 tahun 2017. Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, pemilihan tersebut akan menjadi penentu siapa yang bakal menjadi pemimpin di negara ini serta penentu siapa yang bakal menjadi dewan perwakilan rakyat atau biasa disebut DPR yang nantinya akan memperjuangkan kepentingan-kepentingan rakyat, tidak ada yang lain.
Untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualias dan berintergritas di 2024 mendatang, seluruh elemen yang ada di Indonesia mulai dari panitia pelaksanaan pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), lembaga Pemerintahan, Partai Politik hingga Masyarakat ikut serta dalam proses kegiatan dan keamanan pemilihan umum di 2024.
Ada beberapa yang perlu diingatkan dan perlu dibenahi agar pemilu di 2024 menjadi pemilu yang berkualitas dan berintergritas. Prtama tentu mulai dari panitia penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu serta DKPP yang harus bersikap profesional, independen, dan imparsial karena jangan sampai mudah dipengaruhi dan ditakut-takuti oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab dan haus kekuasaan.
Kedua peran pemerintahan terhadap pemilu 2024 harus bersifat netral tidak memihak kepada siapa pun. Jangan sampai ada hal hal yang tidak dinginkan seperti kecurangan dan menjatuhkan satu sama lain. Ketiga adalah peran partai politik untuk memilih calon yang bakal diusul di pemilihan umum 2024 nanti serta visi misi yang diusul sejalan dengan kepentingan-kepentingan rakyat dan tidak saling menjatuhkan satu sama lain antar partai politkk. Serta yang paling penting ialah peran Warga Negara terhadap pemilu di 2024 nanti.
Sebagaiama warga negara yang taat dan patuh akan peraturan dan hukum kita harus pintar memilih calon kandidat yang bakal dipilih nantinya dan harus menggunakan hak pilih suara dengan sebenar-benarnya. Jangan sampai dipengaruhi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab akan haus kekuasaan jangan sampai hak pilih kita jual demi selembar amplop yang berisikan uang yang nominalnya tidak sebanding dengan apa yang dilakukanya di masa yang akan datang selama 5 tahun menjabat jika terpilih nantinya.
Marilah kita seluruh elemen yang ada di Indonesia sama-sama membangun dan mewujudkan pemilihan umum di tahun 2024 menjadi pemilihan yang berkualitas dan berintergritas, agar bisa membangun pemerintah yang baik dan sehat serta menjadikan Negara Indonesia menjadi Negara yang maju dan Masyarakatnya sejatera.
Penulis : Muhammad Karim
Mahasiswa FISIP UIN Raden Fatah Palembang
Disclaimer: Artikel dan isi tanggung jawab penulis