loader

Kadin PMD OKU Timur: Tidak Ada Pungutan Biaya Untuk Pilkades Serentak 2023

Foto

OKUT, GLOBALPLANET - Kadin PMD OKU Timur, H, Rusman, SE, MM, pada Senin (22/05/2023) mengatakan,  tidak ada pungutan biaya  untuk Pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak 2023 kepada setiap calon.

Pilkades serentak akan dilaksanakan 8 Juni 2023. Sedangkan desa yang akan melaksanakan Pilkades sebelumnya 35 desa menjadi 34 desa. Karena satu desa hingga batas yang sudah ditentukan tidak ada calon yang mendaftar. Sehingga untuk desa tersebut Pilkadesnya ditunda,katanya.

Sedangkan untuk biaya yang ditanggung oleh APB, hanya untuk honor pantia 17 orang, honor  pengawas lima orang, kertas suara, surat undangan, item ini yang disahkan melalui desa, Rp27,5 juta untuk perdesa hingga selesai Pilkades serentak,imbuhnya.

Sedangkan yang diluar item ini tidak ada biayanya, untuk mendukung kekurangan dana menggunakan dana dari sumber lain yang ada di desa. Silahkan siapapun yang ada keingin untuk membantu menyukseskan Pilkades,terangnya.

"Untuk biaya yang diluar APBD kami tidak tahu karena itu panitia tingkat desa, bukan panitia kabupaten,"jelasnya.

Seperti berita sebelumnya, menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak 2023, di Bumi Sebiduk Sehaluan. Ketua DPRD OKU Timur H Beni Defitson, SIP, MM, menyatakan mundur dari penasehat dan pelindung panitia Pilkades serentak putusan ini tentu mengejutkan ada apa.

Pernyataan pengunduran diri disampaikan Ketua DPRD OKU Timur, H, Beni Defitson, SIP, MM, saat memimpin rapat paripurna dengan agenda, pembukaan rapat paripurna ke 39 DPRD OKU Timur penjelasan Bupati OKU Timur LKPJ Bupati OKU Timur 2022, yang berlangsung pada Senin (21/05/2023) di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

Keputusan yang disampaikan Politikus Partai Golkar ini tentu sangat mengejutkan. Mengigat  Pilkades serentak akan dilaksanakan 8 Juni 2023. Sedangkan desa yang akan melaksanakan Pilkades sebanyak 35 desa.

Pengunduran diri itu tercantum dalam surat Nomor 140/172/170/2023, pengunduran diri dari panitia Pilkades serentak 2023 tertanggal 22 Mei 2023. Surat ditandatangani oleh Ketua DPRD OKU Timur, H, Beni Defison, SIP, MM.

Dalam surat, Nomor 140/172/170/2023, pengunduran diri dari panitia Pilkades serentak 2023 tertanggal 22 Mei 2023.
Bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 34 ayat (4), (5), dan (6), serta Peraturan Bupati Kabupaten OKU Timur Nomor 8 Tahun 2017, tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, pasal 5, pasal 6 ayat (1), (2) dan (3), pasal 7 ayat (1) dan (2), serta pasal 20 ayat (1) dan (2)

Maka selanjutnya, berkaitan dengan peraturan di atas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut, DPRD Kabupaten OKU Timur dan Pemerintah Daerah OKU Timur telah menyetujui dan menetapkan seluruh anggaran yang diusulkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Rencana Kerja Anggarannya, termasuk anggaran untuk pelaksanaan PILKADES
Serentak di Kabupaten OKU Timur Tahun 2023 dalam APBD Kabupaten OKU Timur T. A. 2023, yang diyakini sudah melalui proses perencanaan dan Kerangka Acuan Kerja
terpenuhinya pelaksanaan pembiayaan PILKADES Serentak di Kabupaten OKU Timur Tahun 2023.

Memperhatikan saran dan kesimpulan Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten OKU Timur dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, bahwa Panitia Desa tidak diperbolehkan melakukan pungutan atau meminta biaya dari Bakal Calon Kepala Desa untuk biaya kepanitiaan dan verifikasi.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, mengabaikan hasil Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten OKU Timur, karena tidak mengarahkan Panitia Desa, untuk tidak melakukan pungutan ataupun meminta biaya kepada bakal calon Kepala Desa, bahkan membiarkan Panitia Desa melakukan pungutan biaya, melalui Panitia Desa untuk biaya verifikasi, sehingga sangat membebani bakal calon Kepala Desa.

Atas dasar itu DPRD Kabupaten OKU Timur, melalui Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur mengundurkan diri dari Kepanitiaan PILKADES Serentak di Kabupaten OKU Timur Tahun 2023 sebagai Penasehat / Pelindung, sebagaimana yang telah tercantum dalam Keputusan Bupati OKU Timur, Nomor 52 Tahun 2023, pada tanggal 27 Januari 2023, tentang Pembentukan Panitia PILKADES Serentak di Kabupaten OKU Timur Tahun 2023, atau unsur apapun yang terkait dengan Kepanitiaan PILKADES Serentak di Kabupaten OKU Timur Tahun
2023. Demikian disampaikan untuk menjadi maklum, atas perhatiannya diucapkan terima kasih

Ketua DPRD OKU Timur H Beni Defitson, SIP, MM, menyatakan mundur dari penasehat dan pelindung panitia Pilkades serentak 2023. Mengingat banyak aturan yang dilanggar.

"Pengunduran diri dari penasehat pelindung Pilkades serentak ini merupakan keputusan DPRD OKU Timur, dan melalui pertimbangan yang matang,"terangnya.

Sementara Ketua Fraksi NasDem, DPRD OKU Timur, Junaidi Majid, mengatakan keputusan yang disampaikan Ketua DPRD  ini agar segera dilanjutkan ke Bupati OKU Timur. Untuk pelaksanaan Pilkades yang sudah  dijadwalkan agar dievaluasi ulang.

Sedangkan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD OKU Timur, Iwan Naburori, SH, MSi, menjelaskan, mendukung keputusan Ketua DPRD OKU Timur yang mengundurkan diri dari penasehat dan pelindung Pilkades serentak. Panitia Pilkades harus menjalankan tugas sesuai aturan. Jangan melakukan tugas di luar kewenangan.

"Kita dari Fraksi Partai Demokrat mendukung putusan Ketua DPRD, karena ini berpihak kepada masyarakat,"imbuhnya.

Bupati OKU Timur, Ir. H, Lanosin, mengatakan untuk saat ini belum bisa memberikan komentar banyak, karena belum mengetahui apa penyebab mundurnya Ketua DPRD dari penasehat, Pelindung Pilkades serentak dan masih akan ditelaah terlebih dahulu.

"Saya belum mengetahui apa penyebab mundurnya pak ketua, tapi apapun keputusan teman-teman di legeslatif saya hormati,"ujarnya.

Share

Ads