loader

Hentikan Politik Uang yang Menjadi Ancaman Integrasi dalam Pemilu 2024, Apakah Bisa?

Foto

SUDAHKAH - kamu tahu apa itu politik uang? Bisakah politik uang itu dihentikan? Politik uang adalah salah satu upaya mempengaruhi orang lain dengan imbalan materi. Politik uang dapat diartikah jual beli suara pada proses politik. Politik uang merupakan salah satu tindakan yang dapat menciptakan adanya korupsi politik. 

Menurut peraturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 151 Tahun 2000, Tentang cara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyebutkan politik uang adalah pemberian uang atau bentuk lain, yang dilakukan oleh calon kepala daerah atau wakil kepala daerah atau yang berkaitan dengan pasangan calon, kepada anggota DPRD dengan maksud terang-terangan atau terselubung untuk memperoleh dukungan guna memenangkan pemilihan kepala daerah.

Politik uang dalam pemilihan umum selalu saja menjadi topik yang tidak ada habisnya. Di kalangan akademisi, pengamat politik, aktifis penggiat pemilu, penggiat anti korupsi, politik uang selalu menjadi pembahasan utama dan pembahasan yang menarik di berbagai kegiatan diskusi, seminar atau pun pendidikan dalam konteks pemilihan umum.

Politik uang merupakan hal yang sudah mendasar dan mendarah daging di masyarakat. Karena sudah menjadi kebiasaan yang melekat dalam masyarakat, sehingga masyarakat berfikir tidak ada uang politik maka tidak ada suara yang akan mereka salurkan. Ini tentunya sangat bahaya dan memprihatinkan. Karena penentuan pilihan didasarkan pada pragmatisme politik atau seberapa banyak uang yang diberikan calon kepala daerah kepada para pemilih.

Menurut Agustino (2009) terdapat beberapa faktor yang menyebabkan adanya politik uang seperti "tradisi masyarakat." Politik uang bukan merupakan nilai-nilai atau norma adat yang diajarkan oleh leluhur kita. Namun politik uang seperti sudah menjadi tradisi terutama bagi kelompok elit. Jika dilihat dari sejarah, sebenarnya politik uang sudah ada dari zaman kolonialisme. 

Para penjajah menyuap pejabat pribumi guna memperoleh apa yang dikendakinya. Kebiasaan buruk tersebut ternyata berlangsung hiingga saat ini dan diaplikasikan dalam konteks pemilihan umum. Kedua, Haus kekuasaan Semua orang memiliki sifat ingin menjadi yang tertinggi, dan ingin menjadi pemimpin. Bisa dikatakan manusia haus akan jabatan. Demi mendapatkan jabatan yang diinginkan setiap orang rela menumpuh jalan dengan melakukan politik uang.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya politik uang. Pertama, hukum yang bisa ditukar uang. Hukum di Indonesia merupakan hukum yang bisa dibeli dengan uang. Bukan karna hukumnya yang salah namun karena pemangku jabatan dalam penegakan hukum yang membuat hukum tidak bisa memberikan efek jera bagi para penyuap. Dengan iming-iming harta benda atau uang dari para pelaku maka hukuman yang diberikan dapat dipersingkat. 

Kedua, kebutuhan ekonomi. Kemiskinan menjadi faktor utama dalam politik uang. Kondisi kemiskinan memaksa seseorang untuk mendapatkan uang secara cepat. Politik uang menjadikan cara masyarakat untuk berebut uang. Mereka tidak mempedulikan kosekuensi yang akan diterima jika mereka menerima suap suara. Ketiga, Rendahnya Pengetahuan Masyarakat. Tidak semua orang tahu bentuk dari politik dan dampak dari politik. Ini dikarenakan kuurangnya informasi pendidikan politik yang diperoleh atau masyarakat sendiri yang memang acuh dan tidak mau tahu. Sehingga pada saat adanya pesta demokrasi masyarakat seakan acuh terhadap hal tersebut.

Ada berbagi dampak yang ditimbulkan dari adanya politik uang, yatiu menghilangkan gelar pemilih yang cerdas dan berkualitas bagi para pemilih, merusak tatanan demokrasi, menurunkan harkat martabat manusia. Karena bisa dibilang politik uang bentuk pembodohan rakyat. 

Lalu yang menjadi pertanyan bagaimana cara menghentikan politik uang dalam pemilu? Bisakah politik uang dalam pemilu itu dihentikan? Dalam usahanya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tengah memperjuangkan Persetujuan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Pasalnya, regulasi tersebut bisa melacak lebih jauh tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di mana kondisi saat ini “Bahwa politik uang sampai pada saat ini belum bisa dihentikan. Belum ada cara yang efektif untuk menjera para pelaku penindak politik uang yang dilakukan baik secara terang-terangan maupun secara terselubung dalam proses RUU bertujuan untuk memberantas politik uang dan korupsi yang sedang terjadi di Indonesia saat ini agar Pemilu di 2024 yang akan dating dapat berjalan dengan baik tanpa adanya ancaman integrasi.”

Namun kita sebagai masyarakat harus bisa memantau, mencegah dan melaporkan terjadinya politik uang. kita diharapkan jangan mudah tergiur. Siapa yang tidak mau diberi uang dengan syarat hanya mencoblos? Namun kita harus bisa menahan agar tidak mudah tergiur dengan suap. Kita bayangkan saja dengan uang yang tidak seberapa nantinya nasib kita ditentukan untuk lima tahun ke depan. Jika kita memilih hanya karna uang dan ternayata kit salah memilih pemimpin, maka kita sendiri yang akan susah!

 

Penulis: Sindi Cintia
Mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang

 


Disclaimer: Artikel dan isi tanggung jawab penulis

Share

Ads