PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang dipimpin langsung Kanit Pidsus, Iptu Ledi telah mengamankan dua unit mobil Pickup Mitsubishi L300 nopol BG 8405 TE dan BG 8391 TE yang mengangkut Minyak Putih (minyak olahan dari Sekayu) untuk campuran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Kedua tersangka sopir yakni Sawaludin (35) dan Rizal (37) keduanya warga Dusun IV, Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, juga ikut diamankan Unit Pidsus, Selasa (13/6/2023) sekira pukul 09.00 WIB di sebuah gudang di Jalan KI Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Dengan barang bukti (BB) diamankan berupa minyak putih sebanyak 2.860 liter dalam satu mobil, dengan total seluruhnya dua mobil 5.720 liter. Yang terdiri dari 2 tandon berisikan 2000 liter, 4 drum berisikan 800 liter, dan 2 drigen berisikan 60 liter.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan penangkapan dilakukan oleh anggota Unit Pidsus setelah mendapatkan informasi dari masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol) yang digagas Bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo Sik.
"Dari laporan Banpol tersebut, kami langsung menindaklanjuti dan benar bahwa ditemukan di Jalan KI Marogan, Kecamatan Kertapati, kita berhasil amankan dua unit mobil. Setelah kita cek ternyata benar membawa minyak ilegal minyak putih dari dua mobil sebanyak 5.720 liter," katanya kepada wartawan, Rabu (14/6/23) siang di depan Mapolrestabes Palembang.
Lanjutnya, bahwa dua orang sopir telah diamankan. "Saat ini keduanya sedang kita dalami untuk mencari pelaku siapa yang mendanai kegiatan tersebut," ujarnya.
AKBP Haris Dinzah menuturkan dari keterangan sopir yang diamankan rencananya mobil ini akan dibawa ke sebuah gudang di wilayah Pemulutan. "Mereka akan membawa minyak ke gudang di Pemulutan, karena gudangnya tutup jadi mereka parkir di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Ki Marogan, disinilah kami melakukan tindakan," jelasnya.
Masih kata AKBP Haris Dinzah untuk kedua tersangka diterapkan dengan Pasal 23 Jo Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp40 milyar," tegasnya.
Ini merupakan tangkapan terbaru minyak ilegal jenis minyak putih yang biasanya digunakan untuk campuran Pertalite.
Sementara, tersangka Sawaludin mengatakan minyak putih ini diambil dan dibelinya dari daerah Babat Toman dengan harga perliter Rp6.250 lalu minyak di jual kembali Rp7.500. "Tugas kami hanya disuruh memuat dan membongkar, dan dibayar sekali jalan Rp1,1 juta dan uangnya sisanya untuk kami Rp250 ribu - Rp300 ribu," katanya