OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Pasca pemungutan suara saat Pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak 2023 di Bumi Sebiduk Sehaluan yang berlangsung pada 08 Juni 2023. Meninggalkan permasalahan dan sengketa.
Diantaranya di Desa Kuripan, Kecamatan Cempaka, OKU Timur, yang banyak pelanggaran, yang diikuti oleh dua pasang calon, urutan satu Calon Kades Ilyas Sulaiman, calon nomor dua Muhamad Saleh.
Untuk menyelesaikan sengketa Pilkades di Desa Kuripan Calon Kades nomor dua Muhamad Saleh, memasukan sanggahan ke Dinas Pemberdayaan Desa (PMD). Surat sanggahan itu ditandatangani oleh Ketua BPBD Desa Kuripan Syamsul Bahri dan Calon Kades nomor dua Muhamad Saleh.
Dalam surat sanggahan tersebut Calon Kades nomor urut dua Muhamad Saleh, mengungkapkan beberapa pelanggaran yang terjadi, "Menanggapi hasil pemilihan Kepala Desa Kuripan yang telah diadakan pada tanggal;
8 juni 2023, saya sebagai calon Kepala Desa nomor urut dua beserta pendukung
dengan ini menyatakan keberatan atas keputusan panitia pilkades yang telah
menutup waktu pemilihan pada pukul 12.00 Wib secara sepihak, sehingga satu warga yang hendak melakukan haknya untuk memilih tidak bisa melakukan kewajibannya sebagai warga Desa Kuripan,"demikian dikatakan Calon Kades nomor urut dua Muhamad Saleh pada Kamis (15/06/2023).
Sedangkan disurat undangan untuk daftar pemilih tercantum pembukaan pada pukul: 7.00 Wib dan ditutup pada pukul 13.00 Wib, disini jelas telah melanggar Peraturan Bupati Nomor: 8 Tahun 2017 Pasal 55 ayat 3, dan tidak ada berita acara kesepakatan antar kedua calon kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa, sehingga saya sebagai calon Kepala desa nomor urut nomor beserta pendukung sangat keberatan atas keputusan tersebut.
Kemudian panitia seharusnya memberikan kreteria maupun pedoman kepada saksi termasuk tentang surat yang sah atau tidak sah sehingga saksi dari kedua calon bisa menentukan keputusan terkait keabsahan surat suara sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua panitia kecamatan dan ketua panitia desa kepada pendukung nomor urut dua pada 6 Juni 2023.
Pelanggaran lain yang dilakukan oleh panitia, pembentukan panitia sudah diatur oleh perangkat desa maupun Kades. Panitia Pilkades tidak mendata masyarakat sebagai mana mestinya,mereka cuma memasukkan data hasil Coklit Pemilu 2024. Ketua panitia tidak pernah mempungsikan ketua BPD, mereka hanya aktif kordinasi kabolarasi dengan PLH kades yang merupakan sekretaris panitia Pilkades.
PLH kades dengan semena-mena mempungsikan jabatannya menutup acara pemilihan suara pukul 12,00 ,tanpa ada berita acara persetujuan kedua calon dan Ketua BPD. Ada salah satu warga Desa Kuripan yang ingin melakukan haknya untuk memilih tapi sudah ditutup, sedangkan diundangan dimulai Pukul 07 - 13.00 Wib waktu itu sedangkan baru menunjukkan pukul 12.00 Wib.
Panitia kecamatan seolah-olah menutup mata atas kejadian yang telah d lakukan oleh Ketua panitia dan PLH Kades, sedangkan di TPS ada Camat.
"Saya sebagai calon kepala desa nomor urut dua bersama pendukung menyampaikan dengan tegas keberatan dengan ini kami meminta harus melaksanakan pemilihan ulang Kepala desa,"jelasnya.
Dia merinci perolehan suara Calon nomor urut satu sebanyak 211 suara, calon nomor urut dua 210 suara, blanko lima buah, jumlah yang milih, 426 suara sedangkan DPT 536 suara, tidak hadir 110, sehingga selisih perolehan suara antara kedua calon hanya satu suara.
"Saya hanya minta keadilan dan ketegasan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini, karena banyak pelanggaran yang terjadi,"ungkapnya.
Sementara Ketua Panitia Pilkades Desa Kuripan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler mengatakan, "Maaf dulu pak saya masih ada urusan nanti saja,"ujarnya.