PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dan seorang wanita sebagai tersangka Etri Indahyani (41) warga Bukit Kecil, Kecamatan Kalidoni, Palembang diamankan.
Informasi dihimpun, TPPO terjadi disebuah kontrakan tepatnya di Jalan Kebun Sirih Dalam, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Kamis (27/4/2023) sekira pukul 04.30 WIB.
Dengan modus tersangka mencarikan calon Asisten Rumah Tangga (ART) untuk pekerjaan, lalu menempatkan korban sementara di dalam bedeng di tempat kejadian perkara (TKP).
Namun pada saat pembayarannya malah lebih menguntungkan tersangka, salah satu korban dijanjikan gaji senilai Rp2 juta, tetapi kenyataannya hanya dikasih oleh tersangka Rp300 ribu. Tidak terima, kemudian sembilan orang korban melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan tersangka TPPO.
"Menerima adanya pengaduan dari korban ke SPKT Polrestabes Palembang, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (15/6/2023) sekira pukul 21.00 WIB," ujar Kombes Pol Harryo saat pers rilis, Jumat (16/6/23) sore di Mapolrestabes Palembang.
Dijelaskannya, modusnya tersangka menggunakan bedeng rumah sebagai tempat penampungan calon ART yang akan dipekerjakan.
"Tersangka sebagai orang yang mengeksploitasi wanita menggunakan bedeng yang dijadikan sebagai tempat penampungan, Dia seolah-olah mengantongi izin yang ternyata itu adalah dokumen sebuah yayasan yang ternyata sudah bubar," katanya.
Lalu, diketahui yayasan biasanya dilengkapi dengan surat - surat resmi dan berisi kegiatan sosial. "Bukan tempat penampungan tenaga kerja," tukasnya.
Lanjut Kombes Pol Harryo bahwa dari sembilan orang wanita atau korban yang akan dijadikan ART empat diantaranya diketahui masih usia sekolah. "Kesembilan korban ini menunggu orang yang akan merekrutnya dan empat diantaranya masih usia sekolah, tapi sudah putus sekolah," ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya, penyidik juga meminta keterangan dari majikan ART atau orang yang merekrut wanita di tempat tersebut.
"Majikan korban kami jadikan sebagai saksi karena ruang lingkup kegiatan eksploitasi majikan hanya menggunakan ART sebagaimana lazimnya, Korban melarikan diri dari rumah majikan karena hak - haknya diberikan majikan kepada perantara (tersangka)," tutupnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 2 ayat 1 UU RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Sementara tersangka Etri mengakui perbuatannya. Ketika ditanya modusnya tersangka hanya tunduk dan berdiam serta merasa malu.