EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - Unit Pidum Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang Polda Sumsel, menangkap pelaku pembunuhan terhadap istri sendiri. Tersangka yakni Hernanda Aditya (34) warga Desa Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel.
Hernanda dijemput langsung ditempat pelariannya, Selasa (27/6/23) sekira pukul 06.00 WIB di Komplek Perumahan Sevilla, Jalan Rambutan 3, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekan Baru Provinsi Riau, tanpa perlawanan, dan langsung di bawa ke Polres Empat Lawang.
Tersangka membunuh istrinya sendiri bernama Reika Nopitasari, warga Desa Talang Padang, Kecamatan Paiker, Kabupaten Empat Lawang, di Area Perkebunan Sungai Air Deras, Desa Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Sabtu (29/4/2023 sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka dalam kasus tindak pidana pembunuhan.
"Giat penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat terkait dengan keberadaan tersangka yang melarikan diri ke Kota Pekan Baru, Provinsi Riau, selanjutnya saya kirim PS Kanit Pidum, Ipda Pebri Yudaprawira bersama anggota Team Elang untuk melakukan penangkapan, hingga berhasil membawa tersangka ke Polres Empat Lawang," ujar AKP M Tohirin.
Kronologi pembunuhan, sambung AKP M Tohirin bahwa sebelum kejadian tersangka dan korban sekira pukul 08.00 WIB menuju ke kebun mengendarai sepeda motor. Namun pukul 11.00 WIB tersangka pulang kerumah sendirian, dan bertemu anaknya. Dan mengatakan hendak mengambil bekal makanan untuk ke kebun.
Lanjutnya, usai makan tersangka kemudian pergi lagi. Barulah pukul 18.00 WIB datang warga yang mencari tersangka, untuk menanyakan sepeda motor miliknya yang dipinjam tersangka. Lalu diberi tau kalau tersangka membawa motor ke arah Ilir Desa, sehingga warga mencari keberadaan tersangka di kebunnya.
"Saat warga mencari keberadaan tersangka di kebunnya, sekira pukul 23.00 WIB malah warga menemukan korban Reika sudah tergeletak tidak bernyawa, dan mengalami luka tusuk diperut kanan atas, luka tusuk di perut bawah, Luka tusuk punggung Kanan bawah, luka tusuk perut bawah tembus ke punggung kanan bawah, warga dan pihak keluarga pun melapor ke Polsek Pasemah Air Keruh," jelas AKP M Tohirin.
Lanjut AKP M Tohirin selain mengamankan tersangka juga diamankan barang bukti (BB) berupa 1 helai Baju Kaos lengan pendek warna putih pink bermotif bintik-bintik warna biru bercorak bunga, 1 helai Baju kaos lengan panjang warna Hitam, 1 helai celana panjang warna Hitam, 1 helai celana pendek warna Biru motif bunga, 1 helai jilbab panjang warna hijau dengan motif kotak-kotak warna hitam.
"Saat ini tersangka sedang didalami dan akan diterapkan dengan Pasal 338 KUHP," pungkasnya