OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Kapolres OKU Timur Dwi Agung Setyono mengatakan disinyalir masih ada masyarakat yang membeli dan memiliki mobil maupun sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan surat- surat atau dikenal dengan kendaraan bodong dan surat sebelah.
Menurut Kapolres, banyak kerugian bagi masyarakat yang membeli kendaraan bodong terlebih itu hasil kejahatan, karena bisa kena sanksi pidana.
"Sebaiknya sebelum membeli kendaraan apalagi yang bekas masyarakat harus berhati-hati dan teliti apakah surat-surat kendaraan itu lengkap dan resmi. Jangan sampai masyarakat rugi karena salah membeli kendaraan," katanya, Minggu (2/7/2023).
Membeli barang atau kendaraan bermotor hasil kejahatan atau bodong atau surat sebelah itu berisiko dan melanggar hukum. Polres OKU Timur tidak akan memberikan toleransi bagi yang memiliki kendaraan bermotor hasil kejahatan.
"Kita selalu ingatkan masyarakat agar jangan membeli kendaraan bodong maupun surat sebelah karena resikonya terlalu besar dan merugikan masyarakat," tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar jangan gampang tergiur dengan kendaraan murah, sebaiknya dicermati terlebih dahulu apakah surat-suratnya lengkap.
Sebelumnya, Polres OKU Timur mengamankan dua kendaraan yang viral karena memiliki pelat dan seri yang sama alias kembar. Polisi masih melakukan penyidikan terkait kedua kendaraan jenis Avanza warna hitam itu.