OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Personil Bhabinkamtibmas Polsek Madang Suku II, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, terus gencar melakulan sosialisasi tentang larangan membakar hutan, Kebun dan Lahan (Karhutbunla).
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kapolsek Madang Suku II, Iptu Arfandi, pada Selasa (04/07/2023) mengatakan, sosialisasi tentang larangan membakar hutan, lahan dan kebun kepada masyarakat Kecamatan Madang Suku II, dengan cara memasang spanduk himbauan dilaksanakan di Desa Kotanegara, Desa Pandan Agung. Desa Rasuan Baru, Desa Srikencana. Desa Srimulyo.
Kegiatan sosialisasi dan pemasangan himbauan dan arangan Karhutla tersebut merupakan bentuk upaya pencegahan dari Polri Terhadap terjadinya praktik pembakaran hutan, lahan dan kebun untuk membuka lahan terlebih untuk antisipasi menjelang musim kemarau,katanya.
Pelaku pembakaran Hutan dan lahan dikenai pidana dengan melanggar Undang-Undang No. 41 Th 1999 Tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat 3 barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar,jelasnya.
"Bhabinkamtibmas Polsek Madang suku II terus melakukan Kegiatan Sosialisasi kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran Hutan dan lahan, ini merupakan langkah kita untuk mencegah agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun,"terangnya.
Masyarakat juga selalu diingatkan agar tetap waspada terlebih masuk musim kemarau, mengingat kebarakan kapanpun bisa terjadi. Selain itu masyarakat juga selalu diingatkan untuk menjaga kondisi Kamtibmas di lingkungan masing-masing agar selalu aman, nyaman dan kondusif,imbuhnya