OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Nekat melakukan perbuatan tidak senonoh onani di Media Sosial (Medsos) Facebook, menghantarkan pelaku IM alias TB warga Desa Margo Rejo Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur harus berurusan dengan hukum.
Pelaku diringkus anggota anggota Sat Reskrim Polres OKU Timur pada Sabtu (09/07/2023) sekitar pukul 23.30 Wib.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH, didampingi Kanit PPA Aiptu Wiyono, pada Selasa (12/07/2023) mengatakan, sebelum tersangka berhasil diciduk, terlebih dahalu adanya berita viral di Medsos Facebook dengan akun atas nama Tony Belitang yang menyiarkan secara langsung (Live) perbuatan masturbasi (Onani), yang membuat masyarakat resah atas perbuatan pelaku tersebut.
Masyarakat lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Polres OKU Timur untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Setelah mendapat laporan itu Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH dan anggota melakukan penyelidikan terkait berita viral tersebut. Atas perintah Kasat Reskrim melakukan penyelidikan bersama dgn Kanit PPA, Kanit Pidsus Iptu Wilson Hutaean, SH, KBO Reskrim
Ipda Nabil Khairullah, STr.K, melakukan penelusuran terhadap akun Facebook atas nama Toni Belitang namun Video tersebut sudah berhenti dan akun Facebook tidak bisa dicari lagi.
Kemudian Kasat Reskrim berkoordinasi dgn Kasubdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumsel dengan mengirimkan Capture wajah pelaku, selanjutnya Kasat Reskrim mendapatkan informasi dari Kasubdit Siber tentang identitas dan alamat terduga tersangka,katanya.
Setelah mendapatkan identitas dan alamat terduga pelaku, sekitar pukul 19.20 wib Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal, SH, MH bersama dengan KBO ReskrimIpda Nabil Khairullah, STr.K, Kanit PPA, Aiptu Wiyono, Kanit Pidsus Wilson Hutaean, SH, serta anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku di Desa Margo Rejo Kecmatan Semendawai Suku III, OKU Timur, pada saat melakukan penyelidikan mendapatkan informasi pelaku atas nama IM alias TB sedang berada di rumahnya.
Sebelum menangkap pelaku Kasat Reskrim dan anggota terlebih dahulu menemui Kepala Desa Margo Rejo untuk meminta mendampingi melakukan penangkapan terhadap pelaku IM alias TB
pada saat itu sedang berada di rumahnya.
Kasat Reskrim beserta anggota langsung melalukan penangkapan terhadap pelaku dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres OKU Timur utk dilakukan proses penyidikan.
Pelaku dijerat dengan sebagaimana Pasal 10 Jo pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).*
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku satu unit handpob merk Redmi 7A warna biru dengan dua buah Video Live Streaming dgn Akun FB Toni Belitang.
"Pelaku masih diperiksa anggota kita, karena itu kita himbau maayarakat agar menggunakan Medsos dengan bijak,"ujarnya.