OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Kapolsek Madang Suku II, Polres OKU Timur, Polda Sumsel Iptu Arfandi, menggelar rapat koordinasi dengan Forkompincam, tentang larangan memainkan musik remix dan Karhutla.
Rapat Koordinasi Forkompincam Madang Suku II tentang larangan memainkan musik remix dan Karhutla berlangsung pada Rabu (12/07/2023) di Aula Kecamatan Madang Suku II.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kapolsek Madang Suku II, Iptu Arfandi, menyampaikan himbauan atensi Kapolda Sumsel dan Kapolres OKU Timur tentang larangan Orgen Tunggal agar tidak memutar maupun memainkan musik aliran elektro/remix /DJ dan house musik.
Mohon kerjasama dan bantuan dari Kepala desa (Kades) dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusip di Wilayah Polsek Madang Suku II,katanya.
"Jika pada saat pengecekan anggota Polsek Madang Suku II maupun adanya pengaduan dari masyarakat kami akan menghentikan dan membubarkan kegiatan tersebut dan tuan rumah serta pengusaha Orgen Tunggal akan kami mintai keterangan dan pertanggung jawaban,"ungkapnya.
Tentang Karhutla khususnya di wilayah Madang Suku II, Saat ini BPBD Sumsel rutin melakukan patroli udara dengan sasaran Karhutla. Mohon bantuannya Kepala desa dapat memberikan himbauan kepada masyarakat nya agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Karena asap yang timbul dari membakar lahan tersebut akan di foto oleh tim patroli udara dan satelit sehingga menjadi titik hot spot.
Kegiatan dihadiri okeh Kapolsek Madang Suku II, Iptu Arfandi, Camat Madang Suku II, Yaser Arafat, SE, Ketua Paguyuban Kades Madang Suku II, Bambang Hermanto. Kepala Desa Sekecamatan Madang Suku II