loader

4 Polisi di Muratara Dipecat karena Melanggar Kode Etik

Foto

MURATARA, GLOBALPLANET - Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) empat anggota karena melanggar kode etik dan aturan internal kepolisian, Jumat (14/7/2023).

Keempat polisi yang dipecat yakni Brigadir Firdaus, Briptu Aang Feronika, Briptu Wahyudi, dan Briptu Erydian Elfranata. "PTDH merupakan tindakan tegas yang diambil dalam rangka menjaga integritas dan profesionalitas Polres Musi Rawas Utara. Tindakan ini juga sebagai pembelajaran bagi seluruh anggota agar senantiasa mengutamakan disiplin dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip kepolisian yang adil, netral, dan profesional," ujar Kapolres AKBP Ferly Rosa Putra.

Brigadir Firdaus, Briptu Aang Feronika, Briptu Wahyudi, dan Briptu Erydian Elfranata dipecat dengan tidak hormat setelah menjalani proses pemeriksaan dan sidang disiplin internal yang berkeadilan. 

"Mereka terbukti melanggar berbagai ketentuan, termasuk penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hukum, dan melanggar kode etik kepolisian," kata Kapolres.

Upacara PTDH dihadiri sejumlah pejabat tinggi kepolisian dan tokoh masyarakat setempat. Keputusan tegas ini mendapatkan dukungan luas dari masyarakat yang berharap agar aparat kepolisian selalu bertindak sesuai dengan aturan dan memberikan keamanan serta pelayanan yang terbaik.

Polres Musi Rawas Utara berharap dapat memberikan contoh bagi seluruh anggotanya untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas. Kapolres juga menegaskan bahwa upacara ini merupakan langkah penting dalam membangun citra positif institusi kepolisian di mata masyarakat.

Diharapkan, kejadian ini akan menjadi momentum untuk lebih meningkatkan pengawasan internal dan penerapan aturan yang lebih ketat dalam tubuh kepolisian. 

"Semua anggota diingatkan untuk senantiasa mengedepankan tanggung jawab, kejujuran, dan dedikasi dalam menjalankan tugasnya demi mewujudkan pelayanan publik yang baik," harapnya.

Share

Ads