PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit II Subdit I Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, membongkar gudang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi. Dua orang berhasil ditangkap, Selasa 18 Juli 2023.
Keduanya HA dan DS ditangkap saat melakukan kegiatan memalsukan BBM di dalam Gudang Terletak Desa Pedamaran VI Kabupaten, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
"Tersangka HA ini merupakan pemilik gudang serta mengelola BBM palsu dengan mencampurkan zat-zat kimia hingga menyerupai BBM jenis pertalite," kata Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira Kamis (20/7/2023).
Sementara tersangka DS menjual minyak sulingan terhadap HA, aksi ini tertangkap tangan oleh anggota. Setelah anggota mendapatkan informasi kalau kegiatan ini sering dilakukan yang sudah hampir berjalan 5 Tahun.
"Jadi pengungkapan ini merupakan kegiatan tertangkap tangan, dan HA sudah melakukan kegiatan ini sudah 5 tahun. Dan sudah di edarkan di Desa Pedamaran dan luar daerah Pedamaran," beber Putu.
Putu melanjutkan, dari hasil penggerebekan ini setidaknya kami berhasil mengaman 4 ton BBM hasil sulingan dan sudah diolah mereka. Serta satu kendaraan roda empat untuk mengangkut BBM setelah di olah.
Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 54 UUD No 22 Tahun ,2021 tetang migas setiap orang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi. Dengan hukuman 6 tahun penjara