PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Palembang I memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada masyarakat. Pemutihan PKB Tahun 2023 diterapkan selama sembilan bulan.
"Program PKB bagi kendaraan roda dua dan empat dimulai dari tanggal 1 April hingga 23 Desember 2023," ujar Kasi Penetapan Pembukaan dan Pelaporan UPTB Samsat Palembang I, Ardianzah, SE MM di ruang kerjanya, Senin (24/7/2023) siang.
Lanjut Ardianzah, untuk pemutihan PKB yang diberikan meliputi bebas denda dan bunga pajak, tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak plus 1 tahun pajak berjalan 55 persen.
"Diharapkan program ini dapat di manfaatkan sebaik - baiknya oleh masyarakat dengan membayar pajak kendaraan yang menunggak," kata Ardianzah.
Masih katanya, Program PKB merupakan salah satu kebijakan Gubernur Sumsel untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Alhamdulillah, hingga hari ini sudah sekitar 55 persen yang sudah membayar, dari 55 persen sudah mencapai target yang diinginkan," ungkapnya.
Ardianzah menghimbau, kepada masyarakat untuk menggunakan kesempatan pemutihan untuk membayar pajak kendaraan anda. "Bagi yang menunggak, kami mempersilahkan gunakan kesempatan ini jangan sampai ketinggalan," tutupnya.