OKI, GLOBALPLANET - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD dan Eksekutif tahun 2023, Selasa (6/6/2023).
Pada sidang yang dihadiri langsung Bupati OKI, Ketua dan Wakil DPRD OKI, Kapolres OKI, Dandim 0402 OKI, Kejaksaan dan jajaran OPD Kabupaten OKI tersebut, merupakan rapat keputusan permintaan dan pendapat akhir Bupati OKI terkait Raperda Inisiatif dan Eksekutif tahun 2023.
“Pembahasan berjalan dengan baik. Selain Pansus 1, ada 22 OPD yang turut berkontribusi terkait pembahasan tiga Raperda ini,” ujarnya.
Abdiyanto menegaskan, Tim Pansus 1 menyetujui Raperda tersebut untuk dijadikan, disepakati dan disahkan bersama antara Pemkab dan DPRD OKI.
Sementara itu, Abdiyanto menjelaskan kajian Tim Pansus 2 terkait Raperda pajak dan retribusi daerah.
“Ini dilakukan untuk melindungi pendapatan dan tidak merugikan warga OKI. Secara keseluruhan dalam pelaksanaannya, diharapkan pada kepentingan Kabupaten OKI bukan untuk kepentingan segelintir golongan,” tegas Abdiyanto.
Ia menambahkan, Raperda tersebut guna mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam sektor swasta untuk pembangunan daerah serta pemberian insentif dan tunjangan untuk instansi.
“Akan disahkan dengan persetujuan DPRD dan Bupati OKI menjadi peraturan daerah tentang pemberian insentif penanaman modal di OKI,” pungkas dia. (Eko Saputra)