PALEMBANG, GLOBALPLANET - Spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini kembali ditangkap setelah selesai menjalani hukuman di Lapas Muba, terkait aksinya melakukan pencurian sepeda motor di halaman parkir sebuah Klinik Bersalin yang ada di Jalan A Yani, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, Senin (12/4/2021) sekira pukul 14.20 WIB.
Tersangka bernama M Mahar, langsung dijemput anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II, Palembang, untuk dilakukan proses selanjutnya.
"Benar, tersangka baru selesai menjalani hukuman di Lapas Muba. Begitu kita mendapat informasi bahwa yang bersangkutan akan bebas, langsung kami amankan dan kami laksanakan proses selanjutnya," ujar Kapolsek SU II, Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrian, kepada wartawan saat pers rilis di Polsek SU II, Selasa (1/8/23) siang.
Kronologi kejadian, lanjut Kompol Bayu bahwa saat kejadian korban Ivanali memarkirkan motornya jenis matic Yamaha Mio di tempat kejadian perkara lalu bekerja. Kemudian, diberi tahu saksi Abdul bahwa motor korban sudah tidak ada di parkiran. Setelah di cek melalui CCTV ternyata sudah dicuri orang, lalu korban membuat laporan polisi ke Polsek SU II.
"Tersangka beraksi mencuri motor korban dengan menggunakan kunci T, tersangka ini sebagai eksekutor dan satu rekannya masih DPO. Tersangka sendiri menjalani hukuman di Lapas Muba dalam perkara curanmor," kata Kompol Bayu.
Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara. "Barang bukti diamankan satu unit sepeda motor milik korban," pungkasnya.
Sementara, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di parkiran Klinik Bersalin di Jalan A Yani, Kelurahan 16 Ulu. "Motor tersebut kami jual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari - hari," katanya.