PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sat Reskrim Polrestabes Palembang mengamankan lima tersangka dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penadahan pupuk jenis Rock Phosphat merek Loongzou PT Sasco Indonesia dan terdapat cap Cargill.
Pupuk tersebut diamankan Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, saat 13 truk mengangkut pupuk sebanyak 110 ton atau 2.200 karung di Jalan Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (18/7/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
Untuk proses lebih lanjut ratusan ton pupuk jenis Phosphat ini berikut 13 truk pengangkut pupuk langsung diamankan di Mapolrestabes Palembang.
Penyidik Sat Reskrim akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, Dedi (28), kepala gudang PT Hindoli (Cargill) Estate Mukut, dan Candra (29), wakil kepala gudang, keduanya warga Desa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Disangkakan Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP. Satu orang DPO selalu Mandor Lapangan, Redi Irawan masih dikejar.
Sedangkan, tiga tersangka ditetapkan Pasal 480 ke 1 KUHP yakni, Muhammad Amir (38), pedagang atau sopir kapal jukung, warga Jalur 8 jembatan, Desa Telang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Susanto (49), menyiapkan armada angkutan truk, warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang, Herwinsyah (38), penerima pupuk dan menjaga gudang di KM 18 Banyuasin, warga Jalan Raya Palembang - Betung, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dalam pers rilisnya mengatakan, modus para tersangka yakni tersangka Candra dan Dedi yang merupakan karyawan PT Hindoli sepakat menjualkan pupuk jenis Rock Phosphat yang berasal dari PT Sasco Indonesia ditujukan kepada PT Hindoli Cargill sebanyak 120 ton.
"Seharusnya pupuk tersebut diantarkan ke dermaga PT Hindoli Estate Mukut, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, namun sebelum sampai di tujuan pupuk tersebut tepatnya di dermaga Jawawi, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, dipindahkan kedalam 12 truk untuk di antarkan kepada pembeli Handoko (DPO) melalui perantara tersangka Muhammad Amir dan Susanto," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kamis (3/8/2023).
Lanjutnya, kemudian pupuk tersebut tujuannya diantarkan ke gudang di Jalan Raya Palembang - Jambi, KM 18, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, yang dijaga oleh tersangka Herwinsyah . "Harga yang disepakati perkarung Rp55 ribu, dimana harga normal pupuk tersebut perkarung Rp116 ribu. Jadi total kerugian PT Hindoli sebesar Rp.280.080.000,- dan menurut pengakuan mereka sudah dilakukan sebanyak 3 kali," jelas Kombes Pol Harryo.
Masih katanya, modus kepala gudang membuat surat seolah pupuk sudah sampai di gudang namun nyatanya pupuk tidak ada. "Pihak pembeli atau penadah membeli dengan harga di bawah standar, dan rencana akan dijual kembali kepada petani atau pengusaha sawit dengan harga yang lebih tinggi. Sehingga mendapatkan keuntungan yang berlipat, dan kini kita masih mencari keberadaan Handoko yang status sebagai DPO," tutupnya