PALEMBANG, GLOBALPLANET - Duel maut yang live di Instagram menimbulkan satu korban tewas di Kawasan Jalan Irigasi, Kecamatan IB I, Palembang menggemparkan warga. Duel maut bak gladiator ini terjadi Senin (7/8/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
Layaknya gladiator, Ferdi Frandiko Sajagat (18) duel menggunakan senjata tajam MR (16). Duel maut keduanya disiarkan secara langsung di Instagram. Dalam duel ini, Ferdi tewas menggenaskan.
Beberapa jam usai kejadian, Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang dan Polsek IB I berhasil mengamankan tersangka MR.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan, berdasarkan informasi yang masuk ke aplikasi Banpol terdapat korban yang diantar ke RS Siti Khodijah dalam kondisi sudah meninggal dunia dan pengantarnya melarikan diri.
"Anggota Polsek IB I langsung mendatangi rumah sakit. Oleh karena itu, Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Polsek IB I dibantu Jatanras Polda Sumsel melakukan tindakan penyelidikan bersama - sama," kata Kombes Pol Harryo, Selasa (8/8/2023).
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi mendapatkan informasi korban bernama Ferdi. Menurut keterangan dari orang tuanya sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah.
"Ternyata beredar sebuah video viral di Instagram sebuah peristiwa duel atau satu lawan satu, dan ternyata salah satu yang duel adalah korban Ferdi. Lalu setelah didalami dari video tersebut, selaku pihak lawan adalah rekan korban inisial MR dan kita berhasil identifikasi pada malam harinya kita cari dan akhirnya diserahkan pihak keluarga ke Polisi," jelasnya.
Modusnya, lanjut Kombes Pol Harryo Sugihhartono didasari perbuatan yang tidak terlalu berarti. "Berawal dari sebuah perasaan harga diri, hingga saling tantang - tantangan, hingga terjadi duel. Pada saat korban terjatuh kena tusukan celurit, tersangka MR sempat membantu korban mengangkat keatas sepeda motor teman korban untuk dibawa ke rumah sakit," ujarnya.
Kombes Pol Harryo menilai dengan kejadian ini, perlu diberikan edukasi kepada anak - anak yang belum mengerti hukum. "Kita imbau kepada pihak terkait lainnya bisa memberikan edukasi kepada anak - anak ini," katanya.
Sementara tersangka MR akan diterapkan pasal 338 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman diatas 10 tahun. "Sebelum malam kejadian malam Minggu itu awalnya dikirim pesan, tetapi tidak dibalas. Namun, korban sering mengirim untuk mengajak gladi. Jadi saya risih, dan akhirnya berjanji bertemu di malam Senin bertemu di TKP," katanya.
"Saya membawa celurit bawa dari rumah, saat duel saya hanya terkena di bagian tangan sedikit. Tidak pernah ada masalah dengan korban, jadi sama - sama gabut sehingga duel, kenal dengan korban tetapi tidak dekat," jelasnya.