PALEMBANG, GLOBALPLANET - Viral di media sosial tentang dugaan penjualan oli palsu, di Bengkel Chandra Motor di Jalintim Palembang - Jambi, KM 66, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Isu ini viral setelah permasalahan di pihak kepolisian selesai dan berakhir SP3.
Pemilik Bengkel Chandra didampingi Penasehat Hukumnya Muhammad Zulkifli Yassin memberikan klarifikasi, Jumat (11/8/2023). Muhammad Zulkifli Yassin mengatakan, pemberitaan yang beredar saat ini berkembang secara liar dan tidak berimbang. "Tujuan kita hari ini, supaya pemberitaan ini jadi berimbang, jangan sebelah pihak saja dan tanpa kami memberikan keterangan secara resmi," katanya.
Muhammad Zulkifli Yassin menguraikan, bahwa awal mula cerita terkait hal yang beredar viral tersebut, yakni kliennya Chandra memiliki toko servis motor di daerah Betung, Banyuasin. Lalu, pada beberapa bulan lalu tepatnya April didatangi oleh pihak Kepolisian bersama pihak Federal Motor.
"Kedatangannya untuk memeriksa toko klien kami, dan ditemukan beberapa mungkin satu kotak oli yang diduga palsu," jelasnya.
Lanjutnya, kliennya tidak ada niat dan maksud untuk menjual oli palsu. Karena oli ini dibeli dari sales freelance yang datang. "Karena kebutuhan terhadap pelayanan konsumen yang membutuhkan oli banyak servis motor, akhirnya klien kita membeli oli dari sales freelance tersebut. Dan dilakukan pembelian oleh istri klien kami, karena klien kami sedang berada di luar kota," ungkapnya.
Beberapa hari kemudian Chandra pulang ke toko dan melihat tumpukan oli lalu memeriksa. Dilihat ada indikasi ketidakmiripan antara oli yang biasa dijual dengan oli yang dikirimkan atau dijual oleh sales freelance tadi.
"Kemudian oli tersebut oleh klien kami dipisahkan, lalu menelpon sales freelance tersebut untuk melakukan komplain. Kenapa olinya tidak sama dengan oli yang biasa kita beli, setelah dibuka oli ini ada perbedaan terutama dari bau dan warna. Sehingga minta untuk ditukarkan dengan yang bagus dan asli, namun sales tersebut tidak pernah datang. Sehingga oli tersebut pada tumpukan dibawah karena tidak dijual, sampai datang pihak kepolisian dan federal begitu ada pemeriksaan ditemukan oli ditumpukan bawah tadi," urainya.
Lalu, penemuan inilah yang dianggap bahwa klien kami menjual oli palsu. "Padahal sebelumnya oli palsu ini sudah kita identifikasi bahwa oli tidak standar dan layak, lalu kita sisihkan untuk tidak dijual. Dan akhirnya proses ini berlanjut sampai dengan di kepolisian, dengan laporan dari pihak federal. Dan Alhamdulillah berdasarkan hasil pemeriksaan hasil penyidikan permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan mekanisme restorasi justice (RJ)," ujarnya.
"Permasalahan klien kami dengan pihak federal yang melaporkan tersebut sudah selesai, sudah dikeluarkan surat SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Sumsel," ucapnya lagi.
Lebih jauh dikatakan Muhammad Zulkifli Yassin, setelah permasalahan ini selesai, ternyata ada pihak yang mencoba bermain, sehingga menjadi permasalahan yang diangkat di media sosial.
"Ini merupakan salah satu bentuk penggiringan opini kepada masyarakat khususnya konsumen dari klien kami, dan ini berdampak sangat signifikan dan merugikan klien kami. Karena ketidakpercayaan konsumen terhadap klien kami semakin tinggi, dengan adanya pemberitaan itu," katanya.
Pihak yang bermain di air keruh ini, lanjut Muhammad Zulkifli Yassin, merupakan pihak yang memiliki kepentingan dalam hal ini. "Bisa jadi kompetitor dari persaingan usaha, jika benar maka berkompetisilah secara sehat. Jangan menggunakan isu yang belum valid yang belum bisa dipastikan kebenarannya secara hukum, ini negara hukum tentunya jika ada kesalahan dibawa ke jalur hukum jangan memainkan media. Makanya hari ini kami menggunakan hak jawab kami, untuk meng-counter atau membuat berita yang berkembang saat ini menjadi berimbang," tegasnya.
Masih kata Muhammad Zulkifli Yassin, permohonan maaf telah dilakukan klien kami kepada federal. "Perlu dipahami, permohonan maaf itu bukanlah sanksi dari suatu tindak pidana. Permohonan maaf itu adalah bentuk tanggung jawab moral klien kami yang bahwa menyadari ada kesalahan di dalam pembelian oli dan kita menyadari sehingga itu disisihkan. Kesalahan klien kami tidak segera menukarkan disebabkan sales freelance tidak kunjung datang untuk menukar oli yang kita identifikasi tidak benar tersebut," tuturnya.
Namun isu ini terus digoreng oleh oknum tertentu bahkan di masukkan kedalam beberapa media sosial. "Klien kami sudah menerima sanksi sosialnya dengan menyatakan permohonan maaf secara terbuka lewat media dan juga telah melewati tahap proses hukum di Polda Sumsel. Hingga berakhir dengan adanya surat SP3 penghentian penyidikan oleh kepolisian," jelasnya.
Terakhir, Muhammad Zulkifli Yassin menuturkan, bahwa Kliennya berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen dengan memastikan untuk membeli oli dari distributor resmi. "Dan diterima pihak federal, dan juga sudah melakukan pemesanan pembelian oli secara resmi," tukasnya.
Muhammad Zulkifli Yassin menegaskan, jika permasalah ini terus digoreng maka tidak menutup kemungkinan pihaknya menempuh jalur hukum.