CILACAP, GLOBALPLANET - Kepala Lapas Nusa Kambangan, Mardi Santoso membantah salah satu narapidananya menjadi pengendali peredaran narkoba. Klarifikasi ini terkait penangkapan pengedar sabu di Palembang yang diduga dikendalikan napi di Lapas Nusa Kambangan.
Mardi Santoso mengatakan, adanya pengendalian narkoba di lapas Nusa Kambangan tidak dibenarkan. "Karena sejak dicanangkannya Permen Hukum dan Ham No 35 tahun 2018, Nusa Kambangan salah satu barometer perlakuan dan keamanan," tegas Mardi melalui sambungan telepon, Rabu (16/8/2023).
Lebih jauh Mardi menjelaskan, terdapat kategori tertentu di Lapas Nusa Kambangan, yakni tiga Lapas Super Maximum Security di antaranya Lapas Karang Anyar, Pasir Putih, dan Bantul. Dua Lapas Maximum Security yakni Lapas Narkotika Nusa Kambangan dan Lapas Besi.
"Di Lapas Nusa Kambangan juga menjadi barometer penghuni dengan narapidana yang memiliki resiko tinggi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus narkotika jenis dalam jumlah cukup besar 9,540 kilogram (kg) dari tangan tersangka Muhammad Erlangga Fitriansyah (28) warga Jalan Beringin Raya, Kelurahan IT III, Palembang. Tersangka ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek IT I, Palembang, Senin (7/8/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan, pengungkapan yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang bersama Polsek IT I bermula mendapatkan informasi masyarakat, lalu anggota melakukan penyelidikan dan pembuntutan.