PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ulahnya melakukan perampasan handphone di dalam sebuah mobil angkutan kota (angkot) jurusan Ampera - Tangga Buntung, Eko Saputra (27) warga Jalan Sido Ing Lautan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, harus berurusan dengan hukum.
Buruh ini ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang setelah menindaklanjuti adanya laporan dari korban M Zidane Baihaki (21).
Mengetahui keberadaan tersangka di kawasan Monpera Palembang anggota Unit Pidum dipimpin Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Mapolrestabes Palembang.
Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) dilakukan tersangka Eko terjadi di Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Dimana saat itu korban sedang naik mobil angkot jurusan Tangga Buntung, dan didalamnya sudah ada tersangka. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka ini langsung merampas handphone yang dipegang korban dan langsung melarikan diri.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat Reskrim, AKP Iwan Gunawan mengatakan, benar tersangka perampasan handphone didalam mobil angkutan kota (angkot) sudah diamankan anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
"Korban saat itu berada didalam mobil angkot, lalu setiba di TKP kawasan Gandus Palembang, tersangka yang sudah mengawasi korban ini langsung merampas handphone Oppo A16 yang dipegang korban kemudian langsung turun dan melarikan diri," ujar AKP Iwan Gunawan.
Lanjutnya, saat kejadian memang kondisi mobil angkot dalam keadaan sepi. "Setelah menerima laporan dari korban, anggota melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Dan langsung dilakukan penangkapan di kawasan Monpera," jelasnya.
Masih kata AKP Iwan Gunawan menghimbau kepada masyarakat harus selalu berhati - hati bila berada didalam kendaraan umum, terutama jangan memperlihatkan atau membawa barang - barang berharga yang terlihat mencolok.
"Untuk motif nya, dari hasil keterangan tersangka Eko karena faktor ekonomi, Atas perbuatannya tersangka Eko akan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun," tutupnya.