PALEMBANG, GLOBALPLANET - Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang tersangka dalam perkara pencurian mobil Barang Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel Fe Super Hdx HI Gear (4x2) M/T Tahun 2019 warna Kuning nopol BG 8160 OG.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang Alang Lebar, Kota Palembang, Sabtu (7/1/2023) lalu.
Tersangka Edo Pratama alias Bomba (34) warga Perumnas Talang kelapa, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang Alang Lebar, ditangkap dirumahnya, dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhonny Iskandar, setelah penyelidikan atas adanya laporan dari korban Sarwak (47) warga Jalan Pedatuan Darat, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.
Menurut korban, kronologi hilangnya mobil berawal korban terakhir menggunakan mobil tersebut pada hari Jumat (6/1/2023) sekira pukul 16.00 WIB lalu memarkirkan mobil di tempat kejadian perkara (TKP) di Lahan Parkir Proyek Bengkel Alat berat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang alang Lebar.
Mobil ditinggal tanpa kunci tambahan, lalu keesokan hari ketika hendak menggunakan mobil, ternyata sudah tidak ada.
"Saya memarkirkan mobil hari Jumat sore, esok paginya Sabtu sekira pukul 08.00 WIB saya hendak menggunakan mobil sudah tidak ada lagi, saya sudah mencari disekitar TKP tapi tidak ketemu," kata korban kepada polisi saat membuat laporan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Ranmor, AKP Irsan Ismail membenarkan pihaknya mengamankan seorang tersangka dalam pencurian sebuah mobil dump truk.
"Tersangka diamankan setelah menerima adanya laporan dari korban ke Polrestabes Palembang," kata AKP Irsan Ismail, Rabu (30/8/2023).
Lanjut AKP Irsan Ismail mengatakan, anggota Unit Ranmor juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 1 Lembar Celana hitam yang digunakan tersangka saat melakukan tindak pidana, 1 Stel baju sekolah SD warna putih dan celana warna merah hasil dari tindak pidana.
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," tutupnya.
Sementara, Tersangka sendiri mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian mobil dump truk. "Terpaksa karena kebutuhan ekonomi," katanya.