LUBUKLINGGAU, GLOBALPLANET - Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja. Pemusnahan dengan cara dibakar di depan Mapolres Lubuklinggau, Rabu (30/8/23).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, mengenai BB narkotika yang dimusnahkan, terdiri dari 3.064, 53 gram dengan rincian sebagai berikut, yang pertama untuk dimusnahkan sebanyak 2.961,53 gram, yang kedua untuk kepentingan persidangan sebanyak 100 gram, yang ketiga untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sumsel sebanyak 3 gram.
"Kronologis kejadian pada Sabtu 1 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Kemang Rt 06 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 kota Lubuklinggau telah tertangkap tangan seorang laki-laki berinisial MU membawa narkotika golongan satu yang dibawa dari Desa Pajar Menang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang menuju Lubuklinggau dengan menggunakan roda empat," kaya Kapolres.
Ganja tersebut ditemukan dalam bagasi mobil bagian belakang yang dikendarai oleh tersangka. Selanjutnya tersangka beserta BB dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Selama Juli-Agustus 2023 Polres Lubuklinggau telah melakukan beberapa penangkapan kasus narkoba di antaranya 17 perkara dengan 30 tersangka dengan BB narkotika sebanyak Sabu 90,33 gram, pil ekstasi 349 butir, 102,85 serbuk atau pecahan, serta 3.608,53 gram ganja," katanya.
Pemusnahan BB tersebut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, BNN Lubuklinggau, dan Pejabat Utama (PJU) Polres Lubuklinggau.