OKI, GLOBALPLANET - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) bantah adanya permintaan banner kepada Kepala Sekolah SD dan SMP yang ada di Kabupaten OKI, dalam siaran persnya Kejari OKI, bernomor : PR-01/L.6.12/Dek.3/09/2023, Jumat (01/09/2023).
Kepala Kejari OKI Dicky Darmawan melalui Kepala Seksi Intelijen Alex Akbar mengatakan, bahwa pihaknya membantah terkait dugaan isu yang telah menyebarluas adanya permintaan pembuatan banner kepada kepala sekolah diwilayah OKI.
"Pada hari ini Kejari OKI melakukan klarifikasi terkait dugaan isu kepala kejaksaan negeri ogan komering ilir yang meminta pembuatan banner kepada beberapa kepala sekolah OKI, bahwa tidak benar adanya permintaan banner tersebut," kata Alex kepada awak media.
Pihaknya menjelaskan, bahwa perihal tersebut hanya untuk menyebarluaskan informasi kepada seluruh masyarakat di Kabupaten OKI.
"Bahwa kepala kejaksaan negeri OKI hanya meminta untuk menyebarluaskan informasi, penerimaan CASN di lingkungan kejaksaan republik indonesia tahun 2023 kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat di kabupaten OKI," jelasnya.