PALEMBANG, GLOBALPLANET - Daftar pencarian orang (DPO) kejahatan jalanan Jambret diringkus anggota Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang, Kamis (31/8/2023) malam.
Tersangka yakni Hendri Purnawa Alis Boet (37) warga Jalan Veteran, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT III, Palembang.
Diketahui, Boet melancarkan aksinya menjambret korban Albert (50) dan Desi Novita (45) keduanya warga Jalan Veteran, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan III, hari Minggu (7/5/2023) sekira pukul 12.30 WIB
Ketika keduanya berboncengan sepeda motor dan melintas di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang. Akibatnya, korban Desi kehilangan satu buah gelang emas yang melekat ditangan kirinya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhonny Palapa membenarkan telah menangkap satu tersangka perkara jambret. "Tersangka ditangkap dirumahnya, dan memang sudah menjadi target operasi (to) Sat Reskrim Polrestabes Palembang," kata Iptu Jhonny Palapa.
Masih kata Iptu Jhonny Palapa mengatakan, tersangka Boet ini beraksi menjambret korban bersama temannya Lukman (sedang menjalani hukuman).
"Pengakuan dari tersangka, sebelum menjambret mereka hendak pulang namun diperjalanan melihat korban menggunakan perhiasan emas ditangan. Timbul niat jahat mereka, lalu Lukman membawa motor langsung mengejar korban. Setelah memepet korban, tersangka Boet sebagai eksekutor langsung menarik gelang emas korban," jelasnya.
Lanjut Iptu Jhonny Palapa, bahwa tersangka Boet mengakui perbuatannya dan barang bukti (BB) yang di sita berupa 1 helai baju tersangka yang digunakan saat beraksi. "Atas ulahnya Boet terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," tutupnya.
Sementara, tersangka Boet ketika ditemui di ruang piket Reskrim mengakui perbuatannya atas dasar ekonomi. "Terpaksa saya melakukan aksi jambret, lantaran untuk kebutuhan sehari - hari makan dan tidak ada pekerjaan tetap," katanya.