loader

Satu Lagi Rumah Selebgram Adelia di Rambutan Kembali di Pasang Garis Polisi 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ditresnarkoba Polda Lampung kembali memasang garis polisi atau menyegel satu unit rumah milik Selebgram Adelia Putri Salma, Kamis (31/8/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Rumah tersebut terletak di Komplek Nirwana Residence, blok F 1, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Yang mana sebelumnya, Polda Lampung juga telah menyegel dua rumah milik Adelia di Jalan Catur, Kelurahan Lorok Pakjo, dan di Komplek Kampus, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Dari pantauan di rumah yang ada di Komplek Nirwana Residence, blok F 1, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, nampak rumah tersebut terlihat sangat sepi tanpa penghuni bahkan didepan rumah terpasang garis polisi.

Saat dibincangi, tetangga rumah Adelia bernama Andika mengatakan, sering melihat satu wanita melakukan aktivitas sehari - hari namun dirinya tidak mengetahui bahwa wanita itu ternyata tersandung kasus jaringan Narkoba Internasional. 

"Nama wanita tersebut saja tidak tau, tetapi terkadang terlihat dia beraktivitas dirumahnya. Ada juga temannya atau keluarganya datang," kata Andika saat ditemui di Komplek Nirwana Residence, Sabtu (2/9/2023) siang. 

Menurut Andika mengatakan, baru tau kalau tetangganya terlibat hukum saat datang mengecek rumahnya yang di renovasi. "Saya baru tau hari ini, saat mengecek rumah saya yang di renovasi. Pagi ini saya datang sudah melihat rumah tetangga ini di pasang garis polisi," jelasnya. 

Sedangkan, Satpam komplek Nirwana Residence, Ujang mengatakan, rumah tersebut di segel oleh pihak kepolisian Polda Lampung, pada Kamis (31/8/2023) malam.

"Rumah itu di segel dengan di pasang garis polisi saat waktu sholat Isya, setidaknya ada sekitar 5 orang terlihat anggota Kepolisian Polda Lampung, kalau dapat info pemiliknya tersandung kasus Narkoba," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Selebgram Adelia Putri Salma, resmi menjadi tersangka kasus jaringan Narkoba Internasional. Adelia ditangkap saat tengah berada di salah satu salon kecantikan yang berada di Jalan Basuki Rahmat Palembang, pada Sabtu (26/8/2023).

Penangkapan Adelia terkait keterlibatannya dalam menyembunyikan aset - aset suaminya  David dari hasil bisnis Narkoba. David diduga masih menjalani bisnis Narkoba itu meski dari dalam penjara lapas Nusakambangan. LP

Sebelumnya David ditangkap Polda Sumsel bersama BNNP di sebuah showroom mobil di Jalan Prameswara, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, pada 26 April 2017 lalu.

Dari tangannya Polisi berhasil mengamankan puluhan kilogram Narkoba jenis Sabu, ribuan pil Ekstasi dan senjata api. Setelah ditangkap dan menjalani persidangan, David divonis 20 tahun penjara.   

Share

Ads