loader

Keluarga Oknum Kasek Berdalih, Penyitaan Rumah atas Saran Kades

Foto

OKI, GLOBALPLANET - Menanggapi berita viral sebelumnya, mengenai penyitaan rumah yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah (Kasek), Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terhadap rumah milik Sudirman, berlokasi di Dusun III, RT 07, Desa Teloko, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, karena masalah utang.

Salah seorang yang enggan disebutkan namanya mengaku dari pihak keluarga oknum Kasek, menyampaikan bahwa penyitaan rumah atas saran kepala desa (Kades). Hal ini dibantah keras oleh Yumi, yang merupakan istri dari Kades Teloko.

"Hal itu tidak benar sama sekali, bahwa pihak keluarga DW yang mengatakan bahwa pengosongan rumah milik Sudirman atas perintah Kepala Desa Teloko dan pihaknya juga memiliki berupa bukti screenshot percakapan antara dirinya dan DW di aplikasi WhatsApp.

"Tadi saya sudah cerita juga dengan pak kades, tadi ibu DW mengirimkan kepada saya. Jangan ibu DW berbicara seperti itu saya memiliki pesan WA dari ibu DW pada bulan Febuari dulu untuk mengosongkan rumah tapi kami menahankan untuk jangan dilakukan jika ingin menyegel ya segel saja, mau diletakkan kemana isi barangnya jika dikosongkan, saya masih menyimpan pesan chatannya," tandasnya, Selasa (12/9/2023).

Dalam statementnya, salah satu pihak keluarga DW selaku Plt kepala sekolah SDN 1 Tanjung Serang angkat bicara kepada wartawan bahwa pihak keluarga yang enggan menyebutkan namanya ini menjelaskan,  
Pihak keluarga DW mengkonfirmasi berita yang beredar terkait masalah hutang piutang yang telah disepakati kedua belah pihak disertai saksi dari kepala desa dan pihak keluarga.

"Pinjaman hutang sebesar 100 juta pada tanggal 23 januari 2022 dengan telah disepakati dan disetujui pihak Sudirman yang berhutang disaksikan pihak keluarga sudirman yaitu Deni dan kades teloko, dimana perjanjian tersebut diberikan dalam jangka waktu 1 tahun tepatnya bulan februari tahun 2023 dengan perjanjian diatas materai bila pihak pertama (sudirman) tidak bisa menepati dalam waktu yg telah ditentukan, maka rumah menjadi hak milik pihak kedua (Dw) sesuai dengan surat yang terlampir," kata Keluarga Kepsek kepada wartawan, Selasa (12/09/2023).

Pihak keluarga kepsek juga menjelaskan,
sebenarnya rumah milik sudirman sudah di gadai di bank tanpa sepengetahuan DW sebelumnya, sehingga pihaknya merasa tertipu. Setelah kesepakatan berjalannya waktu hingga sampai september 2023 pihak sudirman belum mencicil 1 rupiah pun kepada pihak DW.

"Yang sebenarnya tempo pembayaran paling lambat bulan 2 tahun 2023. Bulan maret ibuk nurbayah beserta anaknya thasilin (keluarga yumi/istri sudirman) datang kerumah DW meminta tempo pembayaran selama 1 bulan, akan tetapi di bulan april pun tak kunjung membayar. Kemudian pihak DW menghubungi kades teloko meminta penyelesaian, karna pihak pertama susah dihubungi," 

"Setelah kesepakatan pembayaran diundur bulan juli dengan alasan pihak pertama menyerahkan keputusannya akan diselesaikan oleh kades, namun sampai Agustus 2023 belum ada kepastian dari keluarga sudirman," jelasnya.

Pihaknya menambahkan, bahwa DW sudah beberapa kali datang ke rumah kades teloko untuk penyelesaian solusi hutang piutang ini, berbagai cara dilakukan dengan dipanggilannya orang tua beserta saudara sudirman atau yumi akan tetapi tidak ada keputusan.

Pemanggilan keluarga pihak pertama sudah beberapa kali di rumah kades tapi tetap tidak ada penyelesaian. Sehingga puncaknya tanggal 9 september 2023 pihak DW mendatangi kembali rumah kades teloko. Di panggil lah keluarga/orang tua yumi tapi tidak ada yang datang. Sehingga kades menyarankan untuk melakukan penyitaan rumah, mengeluarkan barang milik pihak pertama dengan tujuan ada yang membeli rumah tersebut dan hasilnya bisa membayar hutang.

"Setelah ashar pihak DW beserta kades dan istri datang kerumah sudirman yg didalamnya ada orang tua yumi. Di sana pihak kedua menjelaskan tujuan mereka datang kesana dan menyampaikan bahwa rumah ini akan dikosongkan agar ada yg ingin membeli dengan disaksikan kades. Kemudian dijawab oleh Nurbayah (orang tua yumi) jangan siang ini, tapi nanti malam. Selanjutnya pihak dw pulang ke rumah saudaranya dan menyetujui,"

"Pada malam itu keluarga pihak sudirman datang memberi tahu ke pihak DW bahwa Nurbayah shock/pingsan dikarenakan malu perbuatan anak (yumi) oleh yang utang  belum selesai dalam waktu lebih kurang 1 tahun 7 bulan, kemudian keluarga sudirman meminta jangan dikeluarkan malam ini dan meminta sampai besoknya. Permintaan dari keluarga sudirman disetujui oleh pihak DW dan diberikan kesempatan beberapa hari agar bisa melunasi hutang itu. Untuk selanjutnya pihak DW tidak bertemu lagi dengan kades ataupun keluarga sudirman," tandasnya.

Berita sebelumnya :
https://globalplanet.news/news/44939/masalah-utang-oknum-kasek-sd-negeri-di-oki-menyita-rumah-warga

 

Share

Ads