OKI, GLOBALPLANET - Salah satu kreditur yang kini telah berstatus meninggal dunia sesuai dengan akte kematian bernama Heman merupakan nasabah dari Bank Mandiri Cabang Tugu Mulyo, Heman sebelumnya melakukan transaksi peminjaman sebesar 200 juta untuk keperluan usaha sesuai dengan kontrak atau perjanjian dengan durasi 3 tahun.
Adapun transaksi peminjaman yang dilakukan oleh Heman itu terjadi pada tahun 2019 lalu dengan Agunan (Jaminan) berupa sertifikat rumah dan lahan. Heman meninggal dunia pada 3 Agustus 2021, sebelumnya Heman telah melakukan pembayaran perbulan sebanyak 6,2 juta dengan salah satu rincian pembayaran dari pokok tersebut terdapat pembayaran asuransi jiwa senilai 1 juta 16 ribu rupiah.
Pihak ahli waris dari Almarhum (Alm) Heman mempertanyakan, sikap dan kurang profesionalnya pihak bank mandiri tugu mulyo kepada nasabah yang sampai kini enggan memberikan agunan milik Heman.
Istri Alm Heman, Tri Wahyuni mengatakan, sebelum mengambil peminjaman uang pihak bank mandiri tugu mulyo menawarkan beberapa jasa asuransi, salah satunya jasa asuransi ASPAN.
"Awal mula mengambil pinjaman almarhum itu untuk penambahan modal usaha tahun 2019, pinjam 200 juta dengan durasi pinjaman selama 3 tahun. Jadi dari pihak bank mandiri kemarin menawarkan jasa asuransi kepada pihak kita, alhasil almarhum mengambil asuransi sesuai dengan rekomendasi dari pihak bank mandiri yaitu asuransi jiwa ASPAN, jadi setiap pembayaran angsuran perbulan itu sudah termasuk biaya asuransi," kata Tri kepada GLOBALPLANET, Selasa (12/09/2023).
Tri menjelaskan, Alm Heman meninggal dunia saat pandemi covid dan pihaknya telah menyerahkan bukti akte kematian kepada pihak bank mandiri tugu mulyo.
"Suami saya meninggal dunia pada 3 Agustus tahun 2021 waktu pandemi covid lalu, memang sewaktu sebelum bapak meninggal sempat ada tunggakan kredit macet selama 3 bulan dampak dari pandemi. Ketika bapak meninggal sudah kita beri tahu kepada pihak bank mandiri dan akte kematian juga sudah diberikan," jelasnya.
Tri berharap, pihaknya dapat toleransi dari pihak bank mandiri tugu mulyo agar sertifikat agunan yang sebelumnya ditahan oleh pihak bank mandiri tugu mulyo agar dikembalikan kepada pihak ahli waris Alm Heman.
"Kami berharap semestinya pihak dari bank mandiri memberikan toleransinya untuk menyerahkan sertifikat kepada kami selaku ahli waris dari pihak Alm Heman, karena kami sudah capek setiap bertanya kepada pihak bank selalu ditekan untuk melakukan pelunasan sebanyak 80 juta, sementara kami mempertanyakan sudah kami hitung sisa hutang itu 68 jutaan dan juga telah membayar jasa asuransi jiwa setiap transaksi pembayaran perbulan. Kami tidak tahu menahu jika jasa asuransi jiwa itu mengalami kebangkrutan sementara rekomendasi jasa asuransi itu sendiri dari pihak bank mandiri itu sendiri," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari keluarga Alm Heman, Mahfi Al Amin S.H mengatakan, sebelumnya pihak dari kuasa hukum mereka sudah melakukan somasi kepada bank mandiri tugu mulyo.
"Sebelumnya saya sudah memasukan surat somasi langsung ke bank mandiri tugu mulyo dan surat itu sudah dibalas, untuk saat ini akan saya balas kembali surat tersebut. Untuk langkah selanjutnya apabila pihak dari bank mandiri tugu mulyo masih kekeh untuk meminta pelunasan terhadap client saya, kami akan mengambil langkah hukum di Pengadilan Negeri Kayuagung," kata Mahpi.
Mahpi menambahkan, harapannya agar pihak dari bank mandiri tugu mulyo dapat menyelesaikan urusan ini yang semestinya sudah lama terselesaikan.
"Mengingat hak dan kewajiban dari pihak client saya itu ada," tandasnya.