loader

Pembangunan Jembatan Gantung di Dusun 2 Desa Tanjung Lubuk OKI Tak Dilengkapi Papan Pengumuman Proyek

Foto

OKI, GLOBALPLANET - Pengerjaan proyek jembatan gantung penyebrangan yang melintasi sungai komering berlokasi di RT IV, Dusun II, Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Diduga kuat proyek siluman, Sabtu (16/09/2023)

Hal tersebut lantaran, tidak ditemukan papan informasi tentang proyek yang saat ini progres pembangunannya sedang berlangsung. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembagunan jembatan gantung penyebrangan di Desa Tanjung Lubuk  merupakan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 dengan nilai pagu anggaran kurang lebih mencapai 5 milyar rupiah. 

Salah satu warga tanjung lubuk, yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, pembagunan proyek jembatan gantung di desa tanjung lubuk sudah direncanakan 2 tahun lalu. 

"Benar di Dusun II saat ini lagi ada proyek pembagunan jembatan, kami tidak tahu siapa yang mengerjakannya dan kami tidak tahu berapa jumlah dananya. Setahu kami usulan ingin dibuatkan jembatan sudah 2 tahun yang lalu dari jaman kades lama," kata warga kepada awak media.

Disisi lain, Kepala Desa Tanjung Lubuk, Heriyanto menjelaskan, pembagunan jembatan gantung di desa tanjung lubuk merupakan aspirasi dari salah satu Anggota DPR RI, pihaknya juga belum tahu berapa pagu anggaran dalam pembagunan tersebut.

"Aspirasi pusat pak ishak mekki. Jika pagu anggaranya saya belum tahu juga dengar-dengar hampir 5 milyar kabarnya," jelas Kades.

Heriyanto mengatakan, pihak pemerintah desa dan warga sekitar sudah mengetahui adanya pembagunan jembatan gantung tersebut, bahkan masyarakat menyambut antuasias akan tetapi pihaknya tidak mengetahui siapa pihak kontraktor yang mengerjakan.

"Sudah tahu bahkan kami mengusulkan, yang mengerjakan proyek itu tidak tahu PT apa pemenang tender. Saya bersama masyarakat senang," katanya. 

Heri menambahkan, terkait di sekitar area proyek tidak ada papan informasi tentang pengerjaan, pihaknya menanggapi mungkin belum di pasang saja oleh pihak kontraktor.

"Jika masalah papan proyek mungkin belum saja di pasangnya," tambahnya.

Sementara itu, Ketua LSM SPM Sumsel, Yovi Meitaha mengungkapkan, berdasarkan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

"Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan," ungkap Yopi. 

Yopi menjelaskan, apabila benar dilapangan  pihak pekerja atau kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut tidak memasangkan papan informasi jelas itu sebuah proyek siluman. 

"Jika benar dilapangan tidak ditemukan  informasi seperti papan nama proyek, jelas itu proyek siluman. Karena proyek itu tidak tahu asal usulnya apakah bersumber dari APBN, APBD atau Dana Desa kita tidak tahu," jelasnya. 

Yopi menambahkan, pihaknya sebagai koordinator lapangan sangat prihatin, semestinya masyarakat sekitar juga harus banyak tahu tentang proyek pembagunan jembatan gantung itu, seperti bentuk jembatan yang akan dibangunkan dan berapa anggaran yang dikeluarkan oleh negara.

"Masyarakat harus tahu, tapi kan disini pasti masyarakat tidak banyak tahu. Jelas informasi dari kawan kawan media akan kita tindak lanjut untuk meyurati pihak aparat penegak hukum jika benar ini proyek yang bersumber dari APBN, kita meminta pihak terkait untuk menyelidiki apakah pembagunan itu benar adanya, bukan proyek siluman," tandasnya. 

Share

Ads