PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sopir bernama Feryansyah (32) warga Jalur 8 Telang Jembatan 2, Kelurahan Telang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Jhonny Palapa, lantaran menggelapkan mobil perusahaan hingga dijual.
Tersangka melancarkan aksinya hari Rabu (28/6/2023) sekira pukul 15.02 WIB di Jalan Kol Sulaiman Amin, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang. Dimana tersangka mengendarai mobil Truk Mitshubishi Colt Diesel nopol BG 8837 UI warna Kuning, milik PT. Fajar Gelora Semesta seharusnya dari Palembang mengambil muatan inti sawit di Desa Talang Leban, Kabupaten Muba.
Akan tetapi, tersangka malah menjualkan kendaraan truk tersebut di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang melalui BO (DPO) seharga Rp40 juta.
"Atas adanya laporan dari korban Bambang Setiawan (36) warga Kecamatan Kalidoni, anggota Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Ranmor, Ipda Hasyim Pramtono.SH.
Lanjut Ipda Hasyim mengatakan, saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya sehingga langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut. "Atas ulahnya tersangka akan diterapkan Pasal 374 atau 372 KUHP," katanya kepada wartawan di aula Mapolrestabes Palembang, Sabtu (23/9).
Sementara itu, tersangka Feryansyah mengakui perbuatannya telah nekat menjual mobil truk dengan harga Rp40 juta. "Terpaksa pak, butuh uang untuk biaya mengobati anak istri yang terkena penyakit kulit dan membayar hutang serta sisanya makan sehari - hari," katanya yang sudah menjadi sopir sejak 2 tahun ini.