PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dua sopir truk tangki air ditilang Satlantas Polrestabes Palembang karena mengemudi secara ugal-ugalan dan mengancam orang banyak di Jalan Noerdin Pandji, Palembang Sumsel, Jumat (22/9/2023). Keduanya warga Banyuasin.
Keduanya Bayu Krysna Saputra (19) warga Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel, yang mengemudikan mobil truk tangki air jenis Mitsubishi BG 8677 UD.
Kemudian, Noval Dwi Syaputra (23) warga Air Batu, Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel, pengemudi mobil truk tangki air Mitsubishi BG 8075 MJ.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas, Kompol Emil Eka Putra membenarkan anggotanya telah menilang dua sopir truk.
"Alhamdullilah, Satlantas Polrestabes Palembang berhasil menjawab keresahan masyarakat. tentang viral nya pengendara mobil truk ugal - ugalan di Jalan Noerdin Panji, beberapa waktu lalu," ujarnya, Sabtu (23/9/2023).
Bahkan kedua pengendara mobil tersebut juga telah dibawa ke Mapolrestabes Palembang berikut kendaraan. "Dua unit kendaraan sudah diamankan, sementara dua pengemudinya sudah kita berikan surat tilang. Karena mereka mengemudikan kendaraan di luar ketentuan, bahkan mengancam keselamatan orang lain," kata Kompol Emil Eka Putra.
Kompol Emil Eka Putra juga mengimbau, kepada masyarakat khususnya pengendara truk serta yang lainnya untuk tertib di jalan. "Saya imbau pengendara untuk taat aturan dan tertib di jalan, jadilah pengemudi yang patuh, taat dan tertib, jangan mengancam keselamatan diri sendiri ataupun orang lain," tutupnya.