PALEMBANG, GLOBALPLANET - Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan seorang penadahnya.
Tersangka Dermawan (25) warga Jalan PSI Kenayan, Lorong Sei Sawah I, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang ditangkap anggota Unit Ranmor dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhonny Palapa, tanpa perlawanan dirumahnya.
Hasil pengembangan, kemudian anggota Unit Ranmor menuju kerumah penadahnya Edi (37) warga Jalan PSI Kenayan, Lorong Yayasan TK, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Gandus, Palembang. Lalu keduanya di bawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Berikut barang bukti (BB) yang diamankan petugas berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Biru Nopol BG 2334 XV, 1 buah obeng, dan 1 buah gunting.
Informasi dihimpun, aksi pencurian dilakukan tersangka Dermawan bersama temannya inisial GR (DPO) di Jalan PSI Kenayan, Lorong Sawah I, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Gandus, Palembang, pada hari Sabtu (2/9/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
Sepeda motor milik korban M Nauval (33) warga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT 3, Palembang, yang sedang diparkir di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah membenarkan, anggota Unit Ranmor telah mengamankan satu orang tersangka pencuri sepeda motor dan seorang lagi penadah hasil curian.
"Tersangka yang ditangkap ini melakukan aksinya bersama satu rekannya yang masih dikejar, dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan alat berupa Obeng dan Gunting," ujarnya, Kamis (28/9/2023).
AKBP Haris Dinzah menjelaskan, menurut pengakuan tersangka kepada anggota kita, bahwa modus mereka mencuri dengan tersangka memberikan obeng dan gunting kepada GR (DPO) yang kemudian digunakan GR untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
"Sementara Tersangka Dermawan ini tugasnya mengawasi situasi di sekitar TKP, setelah berhasil kemudian sepeda motor curian ini dibawa kerumah penerima barang curian tersebut untuk digadaikan seharga Rp1 juta," ungkapnya.
Masih kata AKBP Haris Dinzah mengatakan, setelah menerima adanya laporan dari korban, anggota Unit Ranmor melakukan penyelidikan. Dan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat tersangka berhasil ditangkap dan tersangka mengakui perbuatannya.
"Atas ulahnya tersangka akan di Sangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP, selanjutnya tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Polsek Gandus," tutupnya.
Sementara, tersangka Dermawan mengakui atas perbuatannya melakukan aksi pencurian sepeda motor. "Saya tugasnya mengawasi situasi disekitar TKP, setelah berhasil mencuri motor langsung dibawa ke rumah pembelinya seharga Rp1 juta dan saya mendapatkan bagian Rp300 ribu," katanya.