loader

Tiga Kawanan Pencuri Burung Murai dan Sepatu Ditangkap Unit Ranmor Polrestabes Palembang 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap tiga kawanan pencuri seekor burung murai batu berikut sangkar dan sepasang sepatu merek Nike warna biru, dikediamannya masing - masing, Rabu (18/10/2023) malam.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka Andreansyah (22) warga Lorong Karya Bakti, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Apriyadi (27) warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I, Muhammad Apeng (19) warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, dirumah korban Agus Susanto (42) warga Jalan Pendidikan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Jumat (29/9/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka berikut barang bukti (BB) yang diamankan satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon warna ungu tanpa plat nomor kendaraan, satu helai switer hodie warna hitam, satu helai baju warna hitam, dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa mengatakan tersangka yang sudah berhasil diamankan berjumlah tiga orang dari semua pelaku yang berjumlah lima orang.

"Benar, sudah Unit Ranmor amankan tiga tersangka pencurian burung murai dengan sangkarnya dan sepasang sepatu yang terjadi di Jalan Pendidikan, Kelurahan 15 Ulu. Kini kita masih mengejar dua tersangka yang DPO, diharapkan segera menyerahkan diri saja," ujar Iptu Jhonny Palapa, Kamis (19/10/2023).

Lanjutnya, bahwa berdasarkan keterangan dari korban, pertama kali mengetahui burung dan sepatu sudah hilang dari saksi AB (17) yang hendak pergi berangkat ke sekolah, Jumat (29/9/2023) sekira pukul 07.00 WIB.

"Saksi melihat burung dan sangkarnya yang digantungkan didepan halaman teras rumah sudah tidak ada lagi, kemudian saksi memberitahu korban," jelas Iptu Jhonny Palapa.

Sambung Iptu Jhonny Palapa mengatakan, lalu korban mengecek melalui CCTV dan diketahui bahwa burung dan sepatu diambil oleh lima orang yang menggunakan dua unit sepeda motor yakni Yamaha Xeon warna ungu dan Yamaha Jupiter Z.

"Korban pun membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang, berdasarkan laporan korban inilah anggota Unit Ranmor melakukan penyelidikan, dan berdasarkan petunjuk CCTV berhasil mengetahui keberadaan tiga tersangka dan langsung dilakukan penangkapan," pungkasnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka ini akan diterapkan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun. 

Share

Ads