OKI, GLOBALPLANET - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir mengumumkan pengusulan Wakil Bupati (Wabup) M. Djafar Shodiq sebagai Bupati . Pengusulan dan pengangkatan Shodiq digelar dalam sidang paripurna V Masa Sidang I DPRD Ogan Komering Ilir pada Selasa (7/11).
Sebelumnya Dja'far Shodiq ditugaskan sebagai Plt. Bupati OKI oleh Menteri Dalam Negeri setelah Bupati OKI, H. Iskandar, SE resmi ditetapkan sebagai Calon Legislator DPR RI pada Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu legislatif 2024.
"Sehubungan dengan pengunduran diri H. Iskandar, SE sebagai Bupati OKI pada 4 November sesuai jadwal pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wakil Bupati Djafar Shodiq secara otomatis menjadi pejabat pelaksana tugas (Plt) Bupati dan secara mekanisme diusulkan secara resmi untuk diangkat sebagai bupati hingga sisa masa jabatannya.", ujar Abdiyanto Fikri, Ketua DPRD OKI.
Abdiyanto, mengatakan Djafar Shodiq akan menjadi Bupati periode 2019-2024, melanjutkan sisa masa jabatan
Abdiyanto mengatakan pengusulan Shodiq merupakan mekanisme yang harus dilalui sesuai perundang-undangan berlaku.
"Dasar pengangkatannya adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah dirubah beberapa kali dan terkahir menjadi Nomor 6 Tahun 2023." Terang dia.
Sementara, Plt. Bupati OKI, H. M Djafar Shodiq sesaat setelah penandatangan berita acara pengusulan Bupati OKI mengatakan akan meneruskan tongkat estafet yang setelah dijalankan kurang lebih 4 tahun ini.
"Perlu akselerasi pembangunan di berbagai bidang. Untuk itu kami menyadari
dalam pelaksaan tugas memerlukan kerjasama dari seluuh stakeholder", ungkapnya.
Shodiq berharap roda pemerintahan di OKI dapat berjalan harmonis dan sinergis untuk terwujudkan OKI Maju, Mandiri dan Sejahtera berlandaskan iman dan taqwa