PALEMBANG, GLOBALPLANET - Didampingi Tim Kuasa Hukumnya, keluarga almarhum prajurit TNI Prada Jefriando Simatupang (23) menjelaskan pihaknya menolak keras anggapan kematian anggota Batalyon Raider 200 ini karena kecelakaan Lalu Lintas.
Seperti diungkapkan Aleston Manurung didampingi Jackson Sahala Pakpahan dan Reynold Tambunan selaku kuasa hukum korban dari LBH Horas Bangso Batak Nusantara.
"Jikalau ada orang menyampaikan, apabila benar itu Laka Lantas namun hari ini sudah disampaikan kami menolak keras, karena hasil autopsi baru akan dikeluarkan satu dua hari ini. Maka ini terlalu dini, walaupun itu nantinya kesimpulannya Laka Lantas," ujarnya, Jumat (17/11/2023) sore di Polrestabes Palembang.
Timnya mendatangi Polrestabes Palembang bertemu dengan Kasubnit Pidum bahwa besok atau lusa semuanya akan digelar seterang - terangnya.
"Jadi, hal - hal lain kami belum berani mengeluarkan statemen karena itu pendahuluan. Pastinya akan ada gelar penjelasan yang setelitinya," ungkapnya.
Lanjutnya, pihaknya sudah membuat laporan di Polrestabes Palembang dalam perkara pasal 351 KUHP dan terlapor masih dalam Lidik.
"Laporan ditangani oleh Pidum, keterangan yang kami dapat sementara untuk TKP berada di Jalan Jenderal Sudirman. Dan untuk lebih spesifiknya satu atau dua hari akan disampaikan penyidik apakah Laka Lantas apakah itu ada unsur Pidananya," jelasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, itu wilayah Denpom dan bisa ditanyakan langsung Denpom penyebab kematian korban.
"Silahkan tanya ke Subdenpom terkait tentang sebab - sebab kematian korban, karena beliau anggota TNI. Tidak ada permasalahan dan kita sudah koordinasikan," katanya.
Menurutnya, kemarin sudah datang pejabat dari Kodam dan Korem terkait hal yang sama. "Nanti penjelasannya bisa menanyakan kepada teman - teman kita yang ada di Subdenpom atau Pomdam," tutupnya.