loader

Driver Online Pukul Kepala Penumpang dengan Helm, Kini Meringkuk di Sel

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ulahnya menganiaya penumpang perempuan inisial DA, driver ojek online Deni Heri (24) kini mendekam dalam penjara di Polsek Seberang Ulu (SU) II, Palembang, setelah diamankan Unit Reskrim Polsek SU II.

Tersangka Deni Heri memukul kepala korban DA dengan menggunakan helm sebanyak satu kali, tidak terima korban didampingi orang tuanya Muhammad Hasan langsung membuat laporan polisi ke Polsek SU II.

Kapolsek SU II, Palembang, Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kanit Reskrim, Iptu Candra membenarkan tersangka dalam perkara Pasal 351 KUHP sudah ditangkap anggota Unit Buser Polsek SU II.

Aksi penganiayaan di Jalan A Yani, persis di samping Minimarket, Simpang Tangga Takat, Kecamatan SU II, Palembang, Minggu (29/10/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

"Motifnya, tersangka merasa tidak senang karena korban meminta diturunkan sebelum sampai di tujuan. Saat tersangka meminta pembayaran terjadi perdebatan dan korban merekam tersangka dengan handphone untuk di viralkan. Akibatnya tersangka emosi," ujar Kompol Bayu.

Lanjutnya, untuk kronologi kejadian menurut korban bahwa saat itu memesan orderan yang dikendarai tersangka untuk pulang kerumah. Dan diperjalanan korban merasa terganggu dengan cara tersangka mengendarai sepeda motor yang sering mengerem mendadak.

"Sehingga korban minta diturunkan saja di tempat kejadian perkara (TKP), saat di TKP tersangka meminta bayaran. Saat itu korban mengatakan akan membayar melalui M Banking, saat itu korban mengeluarkan handphone. Namun karena korban lama sehingga terjadi perdebatan, saat itu korban merekam tersangka dengan handphone dan mengatakan akan memviralkan tersangka," jelasnya.

Sambungnya, mendengarkan perkataan korban membuat tersangka emosi sehingga langsung terjadi penganiayaan. "Tersangka emosi hingga memukul kepala korban dengan menggunakan helm yang dipegangnya," kata Kompol Bayu.

Sementara, tersangka Deni Heri mengatakan, bahwa dirinya melakukan rem mendadak karena memang jalannya banyak yang rusak dikawasan itu berlobang. 

"Saya memukul disaat meminta ongkos Rp28 ribu kepada korban, karena korban merekam dengan handphone sambil ngomong marah - marah. Saat saya pergi masih saja mencaci maki saya, jadi saya emosi memukul dengan helm kepalanya," ucapnya.

Barang bukti (BB) diamankan Polisi berupa satu unit Helm, masker hitam, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Gear nopol BG 5230 ABX warna hijau, Jaket, 1 unit Handphone merek Vivo.

Share

Ads