PALEMBANG, GLOBALPLANET - Wahana hiburan pasar malam berlokasi di Benteng Kuto Besak (BKB) yang telah beroperasi sejak 18 November 2023 lalu dan rencana akan digelar sampai tanggal 7 Januari 2024, belum mendapati izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan juga izin dari pihak Kepolisian.
Ketikan dikonfirmasi wartawan, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan, pihaknya bisa menjawab dari segi keamanan saja dan tidak melihat dari segi perizinan.
"Kami hanya menjawab dari segi keamanannya saja, kita tidak lihat dari segi perizinan. Karena dalam perizinan itu lekat tanggung jawab yang lain, jika masalah perizinan bisa ditanyakan langsung sama Dinas Pariwisata. Karena lokasi itu otoritasnya milik Dinas Pariwisata," jelasnya, Selasa (5/12/2023) siang di Mapolrestabes Palembang.
Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa kegiatan pasar malam masih berjalan dan kepolisian membackup keamanannya disana. "Kegiatan itu berpotensi terjadinya penumpukan massa, dan kita siapkan anggota yang bertugas menjaga dari pukul 15.00 WIB hingga 24.00 WIB. agar para pengunjung tidak menjadi korban tindak pidana kriminalitas," ungkapnya.
Masih kata Kapolrestabes bahwa untuk izin keramaian di kegiatan pasar malam itu, ditanyakan kepada Dinas Pariwisata.
"Bukan izin di Polrestabes, kami hanya membantu menanggulangi dampak - dampak suatu kegiatan masyarakat yang menjurus kepada tidak keteraturan. Kita harus mendukung kegiatan hiburan masyarakat, karena masyarakat tidak salah. yang salah itu pihak yang menggelar karena tidak memenuhi syarat - syarat dan keteraturan yang ada," tutupnya.